Satu Tersangka Suap Proyek di Muara Enim Segera Disidang

  • Jumat, 01 November 2019 - 04:51:16 WIB | Di Baca : 1039 Kali


 

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan tersangka Pemilik PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi, terkait korupsiproyek yang menjerat Bupati Muara Enim periode 2018-2023, Ahmad Yani. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan pihaknya telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke tahap II. Pelimpahan ini dilakukan usai Robi diperiksa oleh penyidik, Kamis (31/10).

"Penyidikan untuk satu orang tersangka dalam perkara suap terkait Proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Muara Enim telah selesai. Hari ini dilakukan penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka ROF [Robi Okta Fahlefi] ke penuntutan (tahap 2)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (31/10).

Pada proses penyidikan berjalan, Febri mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 32 orang saksi yang terdiri dari Wakil Bupati Muara Enim/ Pelaksana Harian Bupati Muara Enim, Juarsyah; Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Aries HB; Pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Muara Enim; Karyawan BUMN; Notaris; dan pihak swasta.

"Rencana sidang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Palembang," tandasnya.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Ahmad Yani sebagai tersangka kasus dugaan suap 16 proyek peningkatan pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim. Yani diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dari pihak swasta pemilik PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi.

Yani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Penetapan tersangka terhadap Ahmad Yani merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. 

Ahmad Yani terjaring OTT pada Senin (2/9) lalu.Selain Ahmad Yani dan Robi, KPK juga telah menetapkan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa pada awal tahun 2019, Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019. Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, diduga terdapat syarat pemberian commitment fee sebesar 10 persen sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan.

"Diduga AYN [Ahmad Yani] meminta kegiatan terkait pengadaan dilakukan satu pintu melalui EM [Elfin Muhtar]," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (3/9).

PT Enra Sari merupakan perusahaan kontraktor yang bersedia memberikan 10 persen fee dan pada akhirnya mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp130 miliar.

"Pada 31 Agustus 2019, EM [Elfin Muhtar] meminta kepada ROF [Robi] agar menyiapkan uang pada Senin (2/9) dalam pecahan dolar AS. Pada Minggu (1/9), Elfin berkomunikasi dengan Robi membicarakan mengenai kesiapan uang sejumlah Rp500 juta dalam bentuk dolar AS. Uang Rp500 juta tersebut ditukar menjadi 35 ribu dolar AS. Jumlah tersebut yang juga diangkut KPK dalam OTT, Senin (2/9)," tutur Basaria.

Elfin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Robi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

 

Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar