Perekamnya Divonis Bebas, Pengancam 'Penggal Jokowi' Belum Disidangkan

  • Senin, 14 Oktober 2019 - 18:14:44 WIB | Di Baca : 1082 Kali

SeRiau - Pria yang mengancam memenggal Presiden Joko Widodo 'Jokowi' Hermawan Susanto hingga saat ini belum rampung. Pengacara Hermawan, Abdullah Alkatiri menyebut perkara Hermawan belum dilimpahkan ke kejaksaan.

"Katanya mau dilimpahkan, belum dilimpahkan ke kejaksaan ya," kata Abdullah di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).

Abdullah optimis Hermawan bisa diputus bebas seperti Ina Yumiarti yang memviralkan video itu. Menurutnya, pasal makar yang dituduhkan ke Hermawan juga tak terbukti.

"Hermawan kan itu juga nggak bisa kenakan makar, karena itu makar harus ada permulaan niat," katanya.

Sebelumnya diketahui, Hermawan ditangkap polisi di Bogor setelah videonya tersebar di media sosial. Dalam video itu, dia tampak mengenakan topi dan mengancam akan memenggal kepala Jokowi.

Video itu disebut diambil saat dirinya mengikuti demo di depan kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/5). Video tersebut kemudian viral.

Hermawan juga sudah bersurat kepada Presiden Jokowi. Ia memintaa maaf kepada Jokowi atas kesalahan fatalnya yang mengancam akan memenggal kepala Jokowi.

"Saya tidak ada maksud untuk mengancam Bapak untuk membunuh/memenggal kepala Bapak Ir. H. Joko Widodo. Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan saya yang fatal. Sedianya agar dimaafkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo dan masyarakat indonesia," bunyi surat Hermawan ke Jokowi.

Atas dasar video itu, polisi menetapkan Hermawan sebagai tersangka dan saat ini Hermawan masih ditahan oleh polisi. Hermawan dijerat dengan Pasal 104, 110, 336 KUHP dan 27 ayat 4 UU ITE. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar