ICW: KPK Harus Dalami Pertemuan Pengacara SAT dan Hakim MA

  • Kamis, 10 Oktober 2019 - 05:37:28 WIB | Di Baca : 1161 Kali

 

SeRiau - Lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mendalami isi pertemuan hakim Syamsul Rakan Chaniago dengan kuasa hukum terdakwa kasus BLBI, mantan Kepala BPPN Syarifuddin Arsyad Temenggung (SAT), Ahmad Yani.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan isi pertemuan itu jadi penting karena Syamsul merupakan anggota majelis kasasi yang memutus bebas SAT lewat kasasi di Mahkamah Agung pada Juli lalu.

"KPK harus dalami pertemuan yang dilakukan oleh kuasa hukum SAT dengan hakim Chaniago. Pertanyaannya apakah dalam pertemuan itu ada transaksi-transaksi tertentu sehingga memengaruhi putusan yang telah dijatuhkan di tingkat kasasi atau melepas Temenggung," kata Kurnia di Kantor ICW, Jakarta, Rabu (9/10).

Kurnia menilai isi dari pertemuan tersebut makin penting untuk keberlanjutan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Mahkamah Agung sendiri telah menjatuhkan sanksi pelanggaran etik menyatakan hakim Syamsul melanggar etik dan perilaku hakim karena bertemu dengan Ahmad yani di Plaza Indonesia pada 28 Juni 2019.

Padahal, saat itu Syamsul sedang menjadi anggota majelis hakim yang mengadili kasasi SAT.

Menurut Kurnia jika benar ada dugaan transaksi dalam pertemuan di Plaza Indonesia itu, maka KPK bisa memproses sang hakim. Pasal 6 juncto Pasal 12 UU Tipikor mengatur hakim yang menerima hadiah, janji, atau uang akan diancam hukuman maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Lebih lanjut, ICW mendesak KPK untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus BLBI yang melibatkan SAT. Pelanggaran etik Syamsul dinilai ICW sebagai jalur masuk baru.

"KPK harus segera mengajukan upaya hukum luar biasa yakni PK. Sebab, putusan MA yang menjatuhkan sanksi etik pada Hakim Syamsul Rakan Chaniago menimbulkan kecurigaan di tengah publik bahwa putusan diambil dengan tidak mengedepankan nilai objektivitas," ujarnya.

Terkait itu, Jubir KPK Febri Diansyah menyatakan putusan MA tersebut bisa menjadi lembaran baru dalam pengungkapan kasus BLBI yang ditangani lembaganya. 

"Memang cukup mengejutkan juga ketika terbukti Hakim Agung bertemu dan berhubungan dengan pengacara terdakwa, apalagi untuk kasus sebesar (BLBI) ini. semoga sanksi tersebut semakin memperjelas persoalan sebelum putusan lepas tersebut diambil MA," kata Febri, Minggu (29/9).

Febri mengatakan KPK akan pelajari lebih lanjut putusan MA atas Syamsul itu ketika sudah menerima naskah putusan kasasi yang membebaskan SAT.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Ahmad Yani menyatakan dirinya bersedia diperiksa organisasi profesi advokat mengenai pertemuannya dengan Syamsul.

"KPK tahu rekening saya, silakan tracking semua rekening saya, aset-aset saya. Dan saya siap juga dipanggil, karena saya advokat maka silakan organisasi advokat memanggil saya. Silakan periksa saya, kalau ditemukan aliran atau rekam pembicaraan," ujar Yani yang juga politikus Partai Bulan Bintang (PBB) di Jakarta, Selasa (1/10).

Di satu sisi, belum ada konfirmasi yang didapatkan dari Syamsul Rakan.

 

 

 

 


Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar