Aset Senilai Rp500 Miliar Hasil Dugaan Pencucian Uang Adik Ratu Atut Disita KPK

  • Rabu, 09 Oktober 2019 - 04:54:48 WIB | Di Baca : 1074 Kali

 

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik adik kandung mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) yang diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Aset Wawan yang disita tersebut bernilai Rp500 miliar.

Sebagaimana hal tersebut terungkap setelah KPK merampungkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Wawan, pada hari ini.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, fokus dari penanganan perkara TPPU ini yakni pada penelusuran arus uang sebagai bentuk upaya KPK mengembalikan aset yang dikorupsi ke negara atau asset recovery.

"Sampai saat ini, KPK menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp500 Miliar," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2019).

Febri menjelaskan, penyidikan TPPU ini dilakukan terhadap sejumlah kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, yaitu dari proyek-proyek yang dikerjakan perusahaan Wawan dan pihak lain yang terafiliasi dari tahun 2006 sampai dengan 2013.

"Diduga Wawan melalui perusahaannya telah mengerjakan sekitar 1.105 kontrak proyek dari pemerintah Provinsi Banten dan beberapa Kabupaten yang ada di Provinsi Banten dengan total nilai kontrak kurang lebih sebesar Rp6 triliun," ujar Febri.

Menurut Febri, perkara Wawan merupakan contoh kasus korupsi yang cukup besar. Berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan nilai suap Rp1 Miliar dari Wawan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, KPK mengembangkan perkara ini menelusuri proyek senilai Rp6 Triliun di Banten.

"Perkara ini juga menjadi salah satu contoh pengembangan OTT. Sehingga OTT tidak bisa dilihat hanya pada barang bukti yang ada pada saat kegiatan dilakukan, karena OTT justru bisa menjadi kotak pandora untuk menguak korupsi yang lebih besar," ujar Febri.

Penyidikan ini, lanjut Febri, membutuhkan waktu sekitar 5 tahun karena tim harus mengidentifikasi secara rinci proyek-proyek yang dikerjakan, dugaan keuntungan yang didapatkan secara tidak semestinya, aliran dana, penelusuran aset yang berada di sejumlah lokasi dan kerjasama lintas negara.

Total aset yang disita dalam proses Penyidikan ini adalah sekitar Rp500 miliar, di antaranya:

a. Uang tunai sebesar Rp65 miliar

b. 68 unit kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih.

c. 175 unit rumah/apartemen/bidang tanah, terdiri dari:
1) 7 unit apartemen di Jakarta dan sekitarnya
2) 4 unit tanah dan bangunan di Jakarta
3) 8 unit tanah dan bangunan di Tangerang Selatan dan Kota Tangerang
4) 1 unit tanah dan bangunan di Bekasi
5) 3 unit tanah di Lebak
6) 15 unit tanah dan peralatan AMP di Pandeglang
7) 111 unit tanah dan usaha SPBU di Serang
8) 5 unit tanah dan usaha SPBE di Bandung
9) 19 unit tanah dan bangunan di Bali
10) 1 unit apartemen di Melbourne, Australia
11) 1 unit rumah di Perth, Australia
Untuk aset di Australia, KPK menempuh proses Mutual Legal Assistance (MLA) untuk kebutuhan penanganan perkara. 

Dalam proses penyidikan tersebut KPK juga dibantu oeh Australian Federal Police (AFP), seperti dalam proses penyitaan aset sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Nilai aset yang berada di Australia saat pembelian tahun 2012-2013 adalah setara dengan total sekitar Rp41,14 Milyar, yaitu Rumah senilai AUD3,5 juta dan Apartemen di Melbourne senilai AUD800 ribu," kata Febri. 

 

 

 

 

Sumber Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar