KPK Tahan Penerima Suap Kasus Restitusi Pajak PT WAE

  • Rabu, 09 Oktober 2019 - 04:49:06 WIB | Di Baca : 1143 Kali

 

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Hadi Sutrisno, atas keterlibatannya dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan atas restitusi pajak PT Wahana Auto Eka Marga (PT WAE) tahun pajak 2015 dan 2016.

"KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka HS [Hadi Sutrisno], pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI. Penahanan dilakukan di rumah tahanan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan di Kantornya, Kuningan, Selasa (8/10).

Pekan lalu, penyidik komisi antirasuah tersebut juga telah menahan mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Yul Dirga; Ketua Tim Pemeriksa Pajak, Jumari; dan Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, M. Naim Fahmi.

PT WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan bisnis dealer untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.

Terkait perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, salah satunya Komisaris PT WAE, Darwin Maspolim.

Kasus ini bermula saat PT WAE menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan tahun 2015 dengan mengajukan restitusi sebesar Rp5,03 miliar.

Kantor Pelayanan Pajak PMA Tiga melakukan pemeriksaan lapangan terkait pengajuan restitusi tersebut. Dalam tim tersebut Hadi Sutrisno sebagai supervisor, Jumari sebagai Ketua Tim, dan M. Naif Fahmi sebagai anggota Tim yang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan itu, Hadi Sutrisno menyampaikan kepada PT WAE bahwa mereka tidak lebih bayar, melainkan kurang bayar. Hadi lantas menawarkan bantuan untuk menyetujui restitusi dengan imbalan di atas Rp1 miliar.

Darwin Maspolim selaku Komisaris PT WAE menyetujui permintaan tersebut. Pihak PT WAE pun mencairkan uang dalam dua tahap dan menukarkannya dengan bentuk valuta asing dollar Amerika Serikat.

Sekitar awal Mei 2017, salah satu staf PT WAE menyerahkan uang kepada tersangka Hadi di tempat parkir sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Barat sebesar US$73.700. Uang itu dikemas dalam kantong plastik berwarna hitam.

"Uang tersebut kemudian dibagi HS pada YD, Kepala KPP PMA Tiga dan Tim Pemeriksa, yaitu JU dan MNF sekitar US$18,425 per-orang," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, saat konferensi pers pada Kamis (15/8) lalu.

PT WAE kembali menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan tahun 2016 dengan mengajukan restitusi sebesar Rp2,7 miliar. Sebagai tindak lanjut, Yul Dirga menandatangani surat pemeriksaan lapangan dengan Hadi sebagai salah satu tim pemeriksa.

Pada saat proses klarifikasi, Hadi memberitahukan pihak PT WAE bahwa terdapat banyak koreksi, seperti pada SPT Tahunan PPn WP Badan 2015, PT WAE ternyata masih kurang bayar, bukan lebih bayar.

Hadi pun kembali mengajukan bantuan dengan meminta uang senilai Rp1 miliar kepada PT WAE. Kali ini, permintaan Hadi tidak langsung disetujui pihak PT WAE.

Alhasil, Hadi membicarakan negosiasi fee dengan Yul Dirga. Akhirnya, disepakati komitmen fee sejumlah Rp800 juta. Pihak PT WAE kembali menggunakan sarana money changer untuk menukar uang suap itu menjadi Dollar Amerika Serikat.

"Pada Juni 2018 terbit Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan yang ditandatangani oleh tersangka YD, menyetujui restitusi sebesar Rp2,77 miliar," kata Saut.

Dua hari kemudian, pihak PT WAE menyerahkan uang senilai US$57.500 pada Hadi di toilet pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Uang tersebut kemudian dibagi Hadi kepada Tim Pemeriksa Jumari dan M. Naif Fahmi selaku anggota timnya.

Masing-masing mendapatkan duit sekitar US$13.700. Sementara Yul Dirga, Kepala KPP PMA Tiga mendapatkan US$14,400. 

 

 

 

 


Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar