KPK Soal Penerbitan Perppu: Kuncinya di Jokowi

  • Rabu, 02 Oktober 2019 - 22:40:33 WIB | Di Baca : 1044 Kali

SeRiau - KPK menyerahkan keputusan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atas RUU KPK kepada Presiden Joko Widodo. Jokowi sebelumnya mengaku sedang mempertimbangkan opsi Perppu atas revisi UU KPK yang menjadi sorotan banyak pihak itu.

"Saya kira itu kuncinya di presiden," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Rabu (2/10).

"KPK tidak dalam posisi untuk menanggapi itu sekarang, presiden akan mempertimbangkan untuk menerbitkan (Perppu)," sambungnya.

Febri menambahkan, KPK saat ini hanya akan fokus pada tugas mereka. KPK juga masih menunggu keputusan Jokowi.

"Kami menunggu putusan finalnya saja. Karena ada yang jauh lebih penting yang dilakukan KPK saat ini, yaitu memastikan pelaksanaan tugas KPK tetap berjalan seperti pemberantasan korupsi, penindakan dan pencegahan," ucap Febri.

"Ini sebagai bentuk komitmen KPK pada publik yang berharap KPK bisa lakukan pemberantasan korupsi," sambungnya.

Pemerintah dan DPR sebelumnya sepakat dalam revisi UU KPK. Bahkan revisi itu disahkan dalam rapat paripurna 17 September 2019 lalu.

Namun, revisi itu mendapat penolakan sejumlah pihak. Bahkan menjadi salah satu tuntutan dalam aksi mahasiswa dalam dua minggu terakhir ini.

KPK pun sudah menyatakan ada 26 poin yang berpotensi melumpuhkan kinerja lembaga antikorupsi itu bila UU versi revisi berlaku. (**H)


Sumber: kumparan.com





Berita Terkait

Tulis Komentar