Polda Riau Limpahkan Berkas 2 Tersangka Penyeludupan 95.340 Baby Lobster

  • Jumat, 27 September 2019 - 11:21:06 WIB | Di Baca : 1088 Kali

 

SeRiau - Penyidik Ditpolair Kepolisian Daerah Riau melakukan penyerahan berkas perkara sekaligus tersangka dalam kasus penyeludupan 95.340 ekor baby Lobster berbagai jenis ke Kejaksaan Negeri Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau.

“Sesuai dengan penindakan dan penetapan tersangka dalam kasus penyeludupan baby lobster, penyidik kepolisian daerah Riau telah melakukan penyerahan tahap dua.

Dimana dalam penyeraha berkas (BAP) disertai dengan penyerahan barang bukti dan tersangka ke JPU,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolair, Kepolisian Daerah Riau, Ajun Komisaris Besar Polisi, Wawan, Rabu 25 September 2019.

Wawan menegaskan, dua tersangka yang ditetapkan penyidik dalam kasus ini adalah, RH dan WD keduanya warga Riau. Dimana dalam pemeriksaan yang dilakukan keduanya memiliki peran berbeda.

“Masing-masing punya peran berbeda, ada yang mengawas dan ada juga yang mengemudi mobil untuk membawa baby lobster di wilayah perairan Indragiri Hilir,” sambung Wawan.

Belasan ribu baby lobster memiliki nilai mencapai Rp14 miliar lebih. Sehingga penyidik menjeratnya dengan Undang-Undang RI No 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

Pengungkapan kasus penyeludupan lobster ini berlangsung di perairan Indragiri Hilir, Riau 17 Agustus 2019 lalu. Dalam penggebekan ditemukan belasan ribu baby lobster termasuk jenis Mutiara.

Selang beberapa hari kemudian kepolisian dapat mengidentifikasi keberadaan tersangka. RH dan WD diamankan di lokasi terpisah dengan waktu berbeda. (bb)





Berita Terkait

Tulis Komentar