Pelantikan Dijadwalkan Minggu Depan

Gubri Teken SK 4 Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru

  • Kamis, 26 September 2019 - 07:25:34 WIB | Di Baca : 1357 Kali

 

 

SeRiau- Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, resmi menandatangani surat keputusan Pengangkatan Pimpinan DPRD Kota Pekanbaru masa jabatan 2019-2024.

Surat Keputusan Gubri nomor : Kpts.1072/IX/2019 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru Masa Jabatan 2019-2024 itu, menunjuk Ketua DPRD Kota Pekanbaru Definitif, Hamdani MS SIP, Ginda Burnama ST sebagai Wakil Ketua, Tengku Azwendi Fajri SE sebagai Wakil Ketua dan Ir Nofrizal MM sebagai Wakil Ketua.

Surat yang ditandatangani oleh Gubri itu dibuat di Pekanbaru, tanggal 25 September 2019 dan ditembuskan melalui Ketua MA RI, Mendagri RI, Mensekneg RI, Wali Kota Pekanbaru, Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Inspektur Daerah Provinsi Riau, Kesbangpol Provinsi Riau, Ketua KPU Provinsi Riau, Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, Ketua KPU Pekanbaru.

Pelaksana tugas (Plt) Sekwan DPRD Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, mengatakan, dengan keluarnya surat keputusan dari Gubri tersebut, Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru, akan menjadwalkan pengangkatan pimpinan definitif tersebut secara resmi melalui rapat paripurna DPRD Kota Pekanbaru.

"Kemungkinan minggu depan (paripurna,red). Mengenai tanggal masih belum final karena besok kita mau koordinasi dengan Pengadilan Negeri Pekanbaru," Kata Zulfahmi, saat dihubungi, Rabu (25/09/19) malam.

Jadwal paripurna yang digelar pekan depan, hanya terfokus pada peresmian pengangkatan pimpinan definitif saja. Untuk jadwal pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) masih menunggu jadwal lebih lanjut.

"Jadi minggu depan itu agenda paripurna peresmian pengangkatan pimpinan definitif saja," ungkap Zulfahmi.

Sebagaimana diketahui, DPRD Kota Pekanbaru, telah meresmikan paripurna pembentukan fraksi beberapa waktu yang lalu. Agenda terfokus saat ini yakni pengambilan sumpah janji pimpinan DPRD definitif.

"Setelah ini (pimpinan definitif,red) resmi diumumkan akan digelar peraturan tata tertib DPRD tahun 2019, serta susunan dan keanggotaan kelengkapan anggota dewan berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2018," pungkas Zulfahmi. (***)





Berita Terkait

Tulis Komentar