KPK Tetapkan Anggota BPK Sebagai Tersangka Suap Air Minum

  • Rabu, 25 September 2019 - 18:46:02 WIB | Di Baca : 1078 Kali

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek Sistem Pengadaan Air Minum (SPAM) tahun 2018.

Keduanya adalah Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Rizal Djalil (RIZ) dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD), Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP).

"KPK membuka penyidikan baru dengan dua orang tersangka RIZ, Anggota BPK-RI dan LJP, Komisaris Utama PT MD," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/9).

Dalam pengembangan perkara ini, lanjut Saut, ditemukan dugaan aliran dana sebesar 100 ribu dolar Singapura pada anggota BPK dari pihak swasta.

Atas perbuatannya, RIZ, sebagai pihak yang diduga penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara LJP sebagai pihak yang diduga pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (**H)


Sumber: rmol.id





Berita Terkait

Tulis Komentar