Bantah KPK Diperlemah, DPR: RUU KPK Gunakan Sistem Dua Tingkat

  • Senin, 23 September 2019 - 05:23:29 WIB | Di Baca : 1081 Kali

SeRiau - Keberadaan Dewan Pengawas KPK dalam revisi UU KPK dianggap banyak pihak justru melemahkan. KPK dinilai bakal tidak lagi independen dalam bekerja. Hal ini berbanding terbalik dari klaim DPR bahwa revisi UU KPK akan memperkuat kelembagaan KPK yang fokus terhadap pencegahan.

Menanggapi hal itu, anggota Badan Legislasi DPR Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno mempersilakan semua pihak untuk mengkaji sekaligus membandingkan sistem kerja antara UU KPK yang lama dengan sesudah revisi. Menurut Hendrawan, UU KPK lama hanya menganut sistem satu tingkat. 

Sedangkan UU KPK setelah revisi sudah menganut sistem dua tingkat. Menurut Hendrawan, sistem dua tingkat lebih teruji kuatnya dibandingkan sistem 1 tingkat.

"Minta pengamat hukum untuk mengkaji kekuatan dan kelemahan sistem dua tingkat (two-tiers system) yang diangkat dalam revisi UU, dibanding sistem satu tingkat (single tier system) yang ada di UU lama. Sejarah membuktikan, dalam evolusi kelembagaan modern, sistem dua tingkat lebih mampu bertahan dalam berbagai situasi," kata Hendrawan kepada wartawan, Minggu (22/9).

Yang dimaksud Hendrawan sistem satu tingkat di dalam UU KPK yang lama yaitu terdapat di lima pimpinan KPK selaku penanggungjawab tertinggi. Sedangkan, menurut Hendrawan sistem dua tingkat di dalam revisi UU KPK yaitu terdapat di 5 pimpinan KPK dan 5 Dewan Pengawas KPK yang memiliki struktur jabatan yang setara.

Kuatnya sistem dua tingkat itu dapat dibuktikan dari eksistensi lembaga-lembaga komersil seperti MNC. Termasuk dalam sistem pelaksanaan dan pengawasan di berbagai organisasi sosial yang selalu menggunaka sistem dua tingkat.

"Hampir semua lembaga bisnis berdaya saing global, (misalnya) MNC, menggunakan format korporasi terbuka, semua pakai sistem dua tingkat. Demikian pula organisasi sosial, pelaksanaan dan pengawasan dibuat sebagai proses check-recheck yang berkesinambungan," jelas Wakil Ketua Fraksi PDIP itu.

Namun, KPK tentu berbeda dengan MNC yang merupakan lembaga komersil. Sedangkan KPK merupakan lembaga negara bagian dari pemerintahan (eksekutif). Akan tetapi, Hendrawa berpikir sebaliknya.

"Justru sebagai lembaga negara dengan kewenangan besar sistem itu lebih penting diterapkan. Lembaga swasta yang tidak pakai uang negara dan pejabatnya tidak disumpah saja butuh check and balance, apalagi lembaga negara," tutup Hendrawan. (**H)


Sumber: kumparan.com





Berita Terkait

Tulis Komentar