Beda Sikap Jokowi soal Revisi KUHP dan UU KPK Dipertanyakan

  • Sabtu, 21 September 2019 - 14:06:22 WIB | Di Baca : 1007 Kali

SeRiau - Presiden Jokowi meminta DPR menunda pengesahan revisi KUHP karena ada sejumlah pasal yang menjadi pro dan kontra di masyarakat. Namun sikap Jokowi itu dipertanyakan sebab tidak melakukan hal yang serupa dalam revisi UU KPK. Padahal, revisi UU KPK pun menuai polemik.

"Ada apa dengan presiden ini? kalau alasannya menyaring aspirasi masyarakat, kenapa (revisi UU) KPK kemarin tidak menunda juga?" kata Ahli Hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya 'Mengapa RKUHP Ditunda?' di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9). 

"Mestinya kan kalau konsisten untuk merespons aspirasi masyarakat, ketika ada suatu revisi UU yang kemudian dipersoalkan oleh masyarakat, ya ditunda juga. Tetapi ini (revisi UU KPK) dilaksanakan, ini (RKUHP) kemudian ditunda. Ini saya kira ada sesuatu yang menarik," sambungnya.

Ia juga mempertanyakan langkah Jokowi yang meminta revisi KUHP ditunda. 

"Presiden sudah mengutus Menteri Hukum dan HAM untuk membahas, ini usulan inisiatif dari pemerintah semuanya materi-materi kebanyakan usulan dari pemerintah," ujarnya. 

Menurut Suparji, meskipun ada pasal yang dianggap berpotensi menjadi masalah, hal itu bisa diuji di Mahkamah Konstitusi, apabila UU tersebut sudah disahkan. 

"Harusnya jalan terus, karena sudah disetujui. Kalau kemudian nanti ada sesuatu yang inkonstitusional, tunjukkan pada Mahkamah Konstitusi ini supaya dibatalkan kan, ada ruang di situ," ujarnya.

Sebelumya, Jokowi meminta DPR untuk menunda pengesahan Revisi KUHP. Salah satunya karena ingin mendengarkan masukan dari berbagai kalangan yang keberatan dengan revisi KUHP. 

"Setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi-substansi KUHP, saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut," ujar Jokowi di Istana Bogor, Jumat (20/9).

"Saya telah memerintahkan Menkum HAM selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda," lanjut Jokowi. (**H)


Sumber: kumparan.com





Berita Terkait

Tulis Komentar