Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka Suap, KPK Segera Panggil

  • Rabu, 18 September 2019 - 18:23:53 WIB | Di Baca : 1063 Kali

SeRiau - KPK segera melayangkan surat panggilan kepada Menpora Imam Nahrawi. Pemanggilan Imam itu merupakan pemeriksaan awal bagi Imam sebagai tersangka.

"Segera, jawabannya segera (memanggil Imam Nahrawi sebagai tersangka)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).

Untuk tanggal pastinya, Alexander menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. Namun Alexander memastikan pemanggilan untuk Imam akan segera dilakukan.

"Nanti tanggalnya berapa, nanti penyidiklah yang memanggil yang bersangkutan," kata Alexander.

Sebelumnya, Alexander mengatakan Imam sudah 3 kali dipanggil dalam proses penyelidikan. Namun Imam, disebut Alexander, tidak memenuhi panggilan itu.

"Sebelumnya proses penyelidikan dilakukan sejak 25 Juni 2019. KPK juga telah memanggil IMR (Imam Nahrawi) sebanyak 3 kali namun yang bersangkutan tidak menghadiri permintaan keterangan tersebut, yaitu pada 31 Juli 2019, 2 Agustus 2019, dan 21 Agustus 2019. KPK memandang telah memberikan ruang yang cukup bagi IMR untuk memberikan keterangan dan klarifikasi pada tahap penyelidikan," kata Alexander.

Kasus ini merupakan pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Pada kasus awal, KPK menjerat 5 tersangka, yaitu Ending Fuad Hamidy, Johnny E Awuy, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto.

Ending dijerat dalam jabatannya sebagai Sekjen KONI, sedangkan Johnny sebagai Bendahara Umum KONI. Baik Ending maupun Johnny telah divonis bersalah dalam pengadilan dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara bagi Ending dan 1 tahun 8 bulan penjara bagi Johnny.

Sedangkan 3 orang lainnya, yaitu Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanto, masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar