Kadin: Kenaikan Cukai Rokok Harus Dilihat Secara Luas

  • Rabu, 18 September 2019 - 15:10:25 WIB | Di Baca : 1107 Kali

 

SeRiau - Pemerintah mulai 1 Januari 2020 nanti akan resmi menaikan tarif baru cukai rokokrata-rata sebesar 23 persen. Kenaikan tersebut menyebabkan harga jual eceran rokok membengkak hingga 35 persen.

Menanggapi kenaikan cukai rokok tersebut, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia coba melihatnya dari tiga sisi. Antara lain dari segi konsumen, produsen, dan kesehatan.

"Tentunya kan di satu sisi kalau dari produsen rokok menyatakan mereka sudah memberikan distribusi yang cukup besar untuk pajaknya," ujar Ketua Umum Kadin Rosan P Roeslani saat ditemui dalam gelaran Rakornas Bidang Properti di Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Tapi di sisi lain, Rosan mengungkapkan, ia juga memandang kehadiran inovasi seperti vape bakal mengancam eksistensi rokok batangan yang selama ini beredar di pasaran.

"Tapi di satu sisi ini juga kan ada perkembangan dari (produk) rokok seperti vape dan segala macam. Itu juga akan menggerus pasar-pasar mereka," ungkap dia.

Secara pribadi, ia mengatakan, kenaikan cukai rokokyang dapat berimbas terhadap pengurangan jumlah konsumennya akan baik bagi nonperokok. Namun begitu, Rosan menanggap kenaikan cukai rokok juga akan memberikan sumbangan besar bagi perpajakan.

"Ini semua kalau dari saya, karena saya tidak merokok, ya memang lebih banyak yang tidak merokok akan lebih baik. Tapi di satu sisi kita hormati juga yang masih mau merokok," tutur dia.

"Sumbangan ke perpajakannya juga tinggi. Yang penting dicari keselarasan dan keseimbangannya aja," tutup Rosan.
 

 

 


Sumber Liputan6.com





Berita Terkait

Tulis Komentar