KPK Geledah Kantor BPKAD dan Bappelitbang Kepri

  • Rabu, 18 September 2019 - 14:54:14 WIB | Di Baca : 1137 Kali

 

SeRiau - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni Kantor BPKAD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Kantor Bappelitbang Kepri.

"Hari ini, tim KPK melanjutkan kegiatan penggeledahan di 2 lokasi hari ini di Kepri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Baca Juga: Geledah Kantor Dinas di Kepri, KPK Sita Dokumen Anggaran 

Kemarin, penyidik lembaga antirasuah juga melakukan penggeledahan dibeberapa tempat di Kepri. Yakni, Kantor Dinas PUPR, Pendidikan, Pariwisata dan rumah salah satu Kepala OPD Pemprov.

Menurut Febri, penggeledahan hari ini, merupakan kelanjutan dari penyidikan perkara dugaan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut proyek reklamasi di Kepulauan Riau (Kepri) untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Gubernur Kepri.

"Penggeledahan ini dilakukan dalam proses Penyidikan dugaan penerimaan suap atau gratifikasi dengan tersangka NBU, Gubernur Kepri," tutur Febri.

KPK menetapkan Nurdin Basirun (NBA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi proyek reklamasi di wilayahnya tahun 2018-2019. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka penerima sejumlah gratifikasi.

Selain Nurdin Basirun, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Ketiganya yakni, Kadis Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan (EDS); Kabid Perikanan Tangkap, Budi Hartono (BUH); dan pihak swasta, Abu Bakar (ABK). Ketiganya ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan suap izin proyek reklamasi di Kepri.

Nurdin Basirun diduga menerima suap sebesar 11.000 Dollar Singapura dan Rp45 Juta. Uang tersebut diberikan secara bertahap dari pengusaha Abu Bakar untuk membantu mendapatkan izin pembangunan resort dan kawasan wisata di area reklamasi.

 

 

 

 

Sumber Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar