Nllai Revisi UU KPK Dilakukan Tersembunyi, Pimpinan KPK: Ada Kepentingan Apa?

  • Jumat, 13 September 2019 - 20:37:28 WIB | Di Baca : 961 Kali

SeRiau - Pimpinan Korupsi Pemberantasan Korupsi telah menyerahkan mandat pengelolaan lembaganya kepada Presiden Joko Widodo pada Jumat (13/9/2019) malam.

Keputusan ini dibacakan tiga pimpinan, yang dibacakan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo di depan Gedung KPK.

Salah satu alasan pimpinan KPK menyerahkan mandat kelembagaan ke Presiden adalah pembahasan revisi Undang-Undang KPK yang dilakukan DPR bersama pemerintah.

KPK merasa pembahasan bukan hanya dilakukan dengan tidak melibatkan lembaga antirasuah itu.

Akan tetapi, pembahasan juga dilakukan secara tersembunyi. Sebab, KPK belum pernah menerima draf revisi UU KPK.

"Sampai hari ini, draf yang sebetulnya saja kami tidak tahu. Rasanya, membacanya seperti sembunyi-sembunyi," kata Agus Rahardjo.

Tidak hanya itu, Agus Rahardjo juga merasakan bahwa revisi UU KPK dilakukan dalam waktu sangat cepat. Dia juga mendapat kabar bahwa revisi UU KPK akan segera disetujui.

"Saya juga dengar rumor dalam waktu yang sangat dekat, akan kemudian diketok, disetujui," ucap Agus Rahardjo.

Melihat pembahasan yang dilakukan dengan cara seperti ini, pimpinan KPK pun bertanya-tanya alasan dilakukannya revisi UU KPK.

"Ada kegentingan apa sih, ada kepentingan apa, sehingga harus buru-buru disahkan?" ujar Agus. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar