KPK Tahan Aspri Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum

  • Rabu, 11 September 2019 - 23:56:53 WIB | Di Baca : 1619 Kali

SeRiau - Penyidik KPK menahan asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Penahanan dilakukan KPK terhadap Ulum diduga terkait dengan proses penyidikan hasil dari pengembangan perkara yang dilakukan KPK.

"Ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang gedung Merah Putih," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu (11/9).

KPK masih belum menjelaskan mengenai status hukum Ulum. Febri hanya menyebut bahwa penahanan terkait kasus yang sudah dalam tahap penyidikan.

"Tentu sudah penyidikan," ujar Febri.

Biasanya, pihak yang ditahan oleh KPK merupakan seorang tersangka kasus yang sudah naik penyidikan.

"Perkara lengkap akan kami umumkan melalui konferensi pers secara resmi. Masih ada kegiatan Penyidikan awal yang perlu dilakukan," sambungnya.

Informasi dihimpun, Ulum sudah berstatus sebagai tersangka. Diduga kasus yang menjerat Ulum merupakan pengembangan perkara kasus dugaan suap dana hibah dari Kemenpora ke KONI.

Dalam kasus tersebut, KPK menjerat sejumlah orang. Yakni mantan Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy; Bendahara KONI, Johny E Awuy; mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana; serta dua orang pegawai dari Kemenpora, Adhi Purnomo, dan Eko Triyanta.

Mulyana, Adhi, dan Eko diduga menerima suap dari Fuad dan Johny. Menurut jaksa, Mulyana menerima suap berupa uang sebesar Rp 300 juta, kartu ATM berisi saldo Rp 100 juta, mobil Fortuner hitam metalik nopol B-1749-ZJB, serta satu handphone Samsung Galaxy Note 9. Sementara Adhi dan Eko menerima suap berupa uang Rp 215 juta.

Suap diberikan Ending dan Johny, agar Mulyana, Adhi dan Eko membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora RI pada tahun 2018.

Berdasarkan pengembangan, muncul fakta lain dalam persidangan. Ulum beberapa kali disebut dapat mempercepat pencairan dana hibah Kemenpora kepada KONI. Bahkan dalam putusan hakim terhadap Ending dan Johny, Ulum disebut turut menerima fee Rp 11,5 miliar. Uang diduga diterima Ulum bersama protokoler Menpora, Arief Susanto.

Baik Ulum, Arif, maupun Imam Nahrawi sudah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Namun ketiganya membantah soal uang tersebut. Kendati demikian, hakim tetap meyakini soal aliran uang Rp 11,5 miliar ke pihak Kemenpora itu. (**H)


Sumber: kumparan.com





Berita Terkait

Tulis Komentar