Beredar Percakapan WA DPRD

Cerita Lain Dibalik Paripurna APBD Pekanbaru

  • Selasa, 03 September 2019 - 18:24:59 WIB | Di Baca : 1675 Kali

 

SeRiau- Beredar   Capture percakapan WhatsApp grup Protokoler yang di dalamnya beranggotakan 45 orang Anggota DPRD Kota Pekanbaru. Isi dari percakapan diduga dilakukan sebelum paripurna pengesahan digelar.

Capture percakapan ini juga diduga menjurus "iming-iming" uang agar dapat menghadiri secara berjamaah rapat Paripurna pengesahan APBD-P 2019 dan APBD murni 2020 serta 4 Ranperda yang dilaporkan oleh Pansus (Panitia Khusus) DPRD, beberapa hari yang lalu.

Dalam capture percakapan grup tersebut, terlihat surat menghadiri paripurna bagi anggota DPRD dibagikan di dalam grup. Usai surat tersebut dibagikan, Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PAN, Arbi, langsung menjawab untuk menghadiri agar kuorum.

Arbi pun dalam capture percakapan tersebut juga membunyikan agar siapa yang hadir dalam rapat pengesahan APBD-P 2019 dan APBD murni 2020 akan dibayarkan uang Kunjungan Kerja (Kunker) yang belum dibayarkan.

Selain itu, Arbi juga mengatakan jika yang hadir dan kuorum dalam rapat akan dibayarkan uang kekurangan pembayaran. Ditambah katanya dalam grup tersebut, gaji September 2019 kecuali uang perumahan dibayarkan sebanyak 60 kali.

Selain itu, fasilitas yang didapatkan akan berangkat kunjungan kerja selam 4 hari hingga berakhirnya masa jabatan DPRD 2014-2019 yang berakhir pada tanggal 6 September, berdasarkan kesepakatan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Pekanbaru.

Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Arbi, saat dikonfirmasi membenarkan jika percakapan tersebut ia yang tulis. Menurut Anggota DPRD PAW ini, pembayaran tersebut sudah menjadi haknya sebagai anggota DPRD Kota Pekanbaru.

"Inikan hutang-hutang orang-orang ini, Anggota Dewan yang ada uang tunda bayarnya. Kan belum dibayarkan," Kata Arbi, kepada wartawan, saat dikonfirmasi, Selasa (03/09/19).

Dia menjelaskan, selama ini Kunker DPRD Kota Pekanbaru, belum dibayarkan. Dia beralasan, jika Anggota DPRD Kota Pekanbaru menghadiri rapat pengesahan APBD, pembayaran akan dimasukkan di dalam perubahan.

"Kalau ngga kuorum, Paripurna tak bisa disahkan. Jadi itu (percakapan,red) untuk interen Anggota," Jelasnya.

Diapun mengaku bingung percakapan WhatsApp ini beredar di jejaring media sosial. Sempat mempertanyakan siapa yang menyebarkan capture percakapan WhatsApp grup tersebut.

"Itukan yang jelas-jelas aja (hak DPRD,red). Seharusnya ikut dengan anggota," terangnya.

Ditanya berapa besaran uang kunjungan kerja tersebut, Arbi enggan menyebutkan dan memilih tak menjawab besaran rincian perjalanan tersebut. Termasuk mempertanyakan SDH yang ditulis 60 kali.

"Kalau SDH itu dalam 1 periode itu 60 kali. Kalau sudah 60 kali sudah tidak dapat lagi. Jadi gaji anggota DPRD itu 60 kali selama 1 periode menjabat. Kalau 60 kali udah ngga dapat lagi," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Minggu, (01/09/19) hingga Senin (02/09/19) dini hari, DPRD Kota Pekanbaru, menggelar rapat paripurna pengesahan APBD-P 2019 dan APBD Murni 2020 serta pengesahan 4 Ranperda yang diusulkan Pemko dan dilaporkan oleh Ketua Pansus untuk disetujui.

Pengesahan tersebut tergolong cepat. Dalam hitungan 5 jam, DPRD Kota Pekanbaru melakukan pengesahan 6 Ranperda sekaligus. Pengesahan di pimpin oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sahril didampingi Wakil Ketua, Sigit Yuwono, Jhon Romi Sinaga dan Nofrizal. Pengesahan itu, juga di hadiri oleh Wali Kota Pekanbaru dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Pekanbaru.

Dari data yang dihimpun, take home pay (penghasilan dibawa ke rumah) yang diperoleh saat ini dengan berpedoman Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokeler dan keuangan pimpinan dan Anggota DPRD, keseluruhannya berkisar antara Rp24-25 juta untuk pimpinan. Sementara, anggota sekitar Rp20-21 juta.

Merujuk ke Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, take home pay yang diterima para wakil rakyat naik hingga dua kali lipat dari angka yang diterima saat ini.

Bila meninggal dunia atau mengakhiri masa bakti sebagai wakil rakyat, mereka mendapat uang jasa pengabdian. Bila masa bakti sampai dengan 5 tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 5 bulan atau paling banyak 6 bulan uang representasi dengan nilai total Rp9,45 juta.

Tunjangan komunikasi intensif, sebelumnya setiap bulan pimpinan dan anggota DPRD Pekanbaru menerima Rp6,3 juta. Dengan aturan terbaru, nilainya bisa mencapai 7 kali dari uang representasi ketua DPRD sekarang Rp2,1 juta. 

Secara hitung-hitungan, tambahan take home pay Rp 36,88 juta. Artinya, anggota dewan menerima gaji dan tunjangan dengan nilai total Rp 63,56 juta setiap bulan. (***)





Berita Terkait

Tulis Komentar