Berkas Dinyatakan Lengkap, Nunung Segera Diserahkan ke Kejaksaan

  • Jumat, 30 Agustus 2019 - 23:33:07 WIB | Di Baca : 1061 Kali

SeRiau - Berkas kasus narkotika dengan tersangka Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran, sudah dinyatakan lengkap atau P21. Polisi segera melimpahkan tersangka berikut barang buktinya ke kejaksaan untuk segera disidangkan.

"Berkas perkara kasus narkotika dengan tersangka NN dan JJ sudah dinyatakan lengkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (30/8/2019).

Langkah selanjutnya, polisi segera menyerahkan barang bukti dan para tersangka ke Kejaksaan agar kasus itu segera disidangkan. Namun, hingga saat ini polisi belum menjadwalkan pasti kapan penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan.

"Tentunya penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang buktinya," tegas Argo.

Seperti diketahui, Nunung bersama suaminya, July Jan Sambiran, ditangkap jajaran Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7), terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Polisi juga menangkap pemasok sabu kepada Nunung, yakni tersangka TB, E, IP, dan K.

Polisi juga sudah mendapatkan hasil dari pengajuan permohonan asesmen terhadap tersangka Nunung dan suaminya ke BNNP DKI. Hasilnya, Nunung dan suaminya direhabilitasi.

"Hasil asesmen merekomendasikan terhadap tersangka NN dan JJ untuk dilakukan rehabilitasi medis dan rehab sosial," kata kata Kasubdit I Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn, Rabu (7/8). (**H)

 

Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar