ICW Sebut Laporan Polisi Bermotif Ganggu Awasi Seleksi Capim

  • Kamis, 29 Agustus 2019 - 23:05:34 WIB | Di Baca : 1062 Kali

SeRiau - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengatakan ada motif tertentu di balik pelaporan dirinya ke Polda Metro Jaya. 

Sebelumnya, Adnan dan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah serta Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati dilaporkan atas tuduhan penyebaran berita bohong. 

Ia pun menilai pelaporan tersebut sebagai bentuk fenomena baru karena yang dilaporkan adalah dari lembaga negara dan kelompok masyarakat sipil secara bersamaan. 

"Kami menduga laporan ini tentu terkait dengan satu motif untuk mengganggu kerja kami dalam mengawasi proses seleksi [capim KPK] ini sehingga konsentrasinya bisa terpecah antara pengawasan seleksi dan pelaporan," kata Adnan di Hotel Mercure Cikini, Kamis (29/8). 

Namun, Adnan menegaskan pihaknya tidak akan mengesampingkan seleksi capim dan berkutat pada pelaporan itu. Ia juga mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait siapa aktor di balik pelaporan itu. Namun ia enggan mengungkap.

"Kami juga sudah mendapatkan informasi siapa pelapornya, apa background-nya apa motifnya siapa yang ada di balik itu sehingga informasi itu cukup memadai bagi kami untuk mengambil sebenarnya sikap," jelas dia. 

Ia bahkan menyebut sudah mengetahui apakah laporan itu asli dilakukan oleh orang yang melapor atau karena diminta pihak tertentu. Selain itu, menurutnya juga hal ini terjadi karena pengawasan terhadap pansel capim KPK merupakan hal yang krusial. 

"Masyarakat itu harus berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi, caranya macam-macam dan salah satunya dengan mengawasi pengambilan keputusan di pemerintahan," kata dia.

Menurutnya hal itu harus terus dilakukan agar hubungan di antara masyarakat dan pemerintah seimbang dan tidak menyebabkan abuse of power. 

Sebelumnya Agung Zulianto melaporkan ketiganya terkait penyebaran berita bohong soal Pansel Capim KPK. Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/5360/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 28 Agustus 2019 yang diterima CNNIndonesia.com, pelapor bernama Agung Zulianto yang berstatus mahasiswa, bertempat tinggal di Jakarta Selatan. 

Agung menyebut ketiganya dilaporkan karena dianggap telah menyampaikan berita bohong atau hoaks kepada masyarakat. 

"(Dilaporkan tentang) dugaan berita bohong," kata Agung saat dikonfirmasi, Kamis (29/9). Pernyataan yang dipermasalahkan tersebut, lanjutnya, berkaitan dengan sorotan terhadap panitia seleksi calon pimpinan (pansel capim) KPK. 

"Itu kan menyoroti tentang pansel KPK, kita kan ingin ke depannya itu siapapun yg terpilih itu, yang dipilih oleh pansel KPK itu adalah putra putri terbaik bangsa karena pekerjaan KPK ke depan kan enggak mudah apalagi tentang pemberantasan korupsi," tutur Agung. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar