Geledah Rumah Pejabat PU Yogyakarta, KPK Sita UangRp 130 Juta

  • Kamis, 22 Agustus 2019 - 22:59:08 WIB | Di Baca : 1167 Kali

SeRiau - KPK menggeledah di sejumlah lokasi terkait kasus suap proyek drainase di Yogyakarta. Salah satunya adalah Rumah Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Yogyakarta‎, Aki Lukman Nor Hakim. Di sana, KPK mengamankan uang sejumlah Rp 130 Juta.

"Dalam dua hari ini kami melakukan penggeledahan di Yogya dan Solo untuk penggeledahan dan di Yogya kemarin kami lakukan di satu lokasi yaitu di rumah saksi yang merupakan kepala bidang sumber daya air Dinas PU PKP Yogya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/8).

"Dari lokasi ini penggeledahan yang dilakukan kemarin di Yogya kami menyita uang sekitar 130 juta rupiah uang ini kami juga masih terkait dengan proyek yang ada di dinas tersebut," sambung dia. 

Febri menyebut selain mengamankan uang, di penggeledahan yang dilakukan pada Senin (21/8) itu KPK juga mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik.

Selain di kediaman Aki Lukman, KPK juga menggeledah sejumlah titik lainnya yakni Kantor Dinas PU PKP dan Balai Pelayanan Pengadaan (BLP) di Kota Yogyakarta.

Kemudian, KPK juga menggeledah beberapa titik di Solo yakni kantor PT Kusuma Chandra, Kantor PT Mataram Mandiri, dan Kantor Widorokanda.

"Sebagian besar yang kami temukan adalah dokumen-dokumen terkait dengan proyek karena dokumen ini yang perlu Kami dalami lebih lanjut dalam proses penyidikan ini," kata dia.

"Sedangkan uang kami temukan di rumah saksi kepala bidang sumber daya air Dinas PU PKP di Jogja nanti tentu kami dalami secara lebih spesifik dalam proses pemeriksaan saksi," pungkasnya.

Terkait penyidikan perkara ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga orang itu yakni Gabriella Yuan Ana selaku Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri (Mataram); Eka Safitra, Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, anggota TP4D dan Satriawan Sulaksono.

Eka dan Satriawan diduga mengarahkan lelang proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan di Jalan Supomo pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta sehingga perusahaan Gabriella yang menang lelang. 

Atas hal tersebut, Gabriella menjanjikan fee sebesar 5 persen dari proyek dengan nilai kontrak senilai Rp 8,3 miliar.

Fee sebesar 3 persen sudah direalisasikan dalam tiga tahap. Total yang yang sudah diserahkan ialah sebesar Rp 221,7 juta. (**H)


Sumber: kumparan.com





Berita Terkait

Tulis Komentar