Vonis Mati Dianulir MA, Ini Harta Bandar Sabu Adam yang Dirampas Negara

  • Kamis, 22 Agustus 2019 - 11:27:34 WIB | Di Baca : 1418 Kali

SeRiau - Hukuman mati Muhammad Adam dianulir menjadi 20 tahun penjara. Belakangan, M Adam kembali ditangkap oleh BNN karena kembali menyelundupkan sabu dari Malaysia, padahal Adam sedang di penjara.

"Hari ini telah dilakukan penjemputan terhadap tersangka Adam dari LP Cilegon Banten atas dugaan keterlibatan dan pengendali peredaran gelap narkoba yang diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui Jambi," kata Irjen Arman Depari.

Dalam catatan detikcom, Kamis (22/8/2019), Muhammad Adam juga diadili dalam kasus pencucian uang hasil kejahatan jualan sabu. Berikut daftar aset yang dirampas negara berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap:

1. Satu unit mobil Fortuner berwarna abu-abu metalik Nopol B 1704 UJF.
2. Satu unit mobil Mitsubishi Pajero warna putih metalik Nopol B 711 DTO.
3. Satu unit mobil Fortuner warna abu-abu metalik Nopol B 1601 KJC.
4. Uang dalam rekening Rp 554 juta.
5. Uang cash Rp 716.000.
6. Uang Ringgit pecahan 100 sebanyak 4 lembar.
7. Uang Ringgit pecahan 50 sebanyak 1 lembar;
8. Uang Ringgit pecahan 10 sebanyak 2 lembar;
9. Uang ringgit pecahan 1 sebanyak 6 lembar;
10. Cincin bermata biru sebanyak 2 buah;
11. Liontin berwarna hitam sebanyak 1 buah;
12. Jam tangan Merek Cerruti 1881 sebanyak 1 buah;

Awalnya, Muhammad Adam ditangkap BNN pada 2016 karena menyelundupkan 54 kg sabu dari Malaysia ke Jakarta. Atas perbuatannya, Muhammad Adam dihukum mati di tingkat pertama dan banding. Tapi di tingkat kasasi, hukuman mati Muhammad Adam dianulir menjadi 20 tahun penjara.

Muhammad Adam kemudian dijebloskan ke LP Cilegon. Nah, belakangan Muhammad Adam kembali mengontrol penyelundupan sabu dari Malaysia ke Indonesia. BNN menangkap Muhammad Adam lagi. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar