KPK Temukan 30 Rekening Diduga Milik Emirsyah Satar di Luar Negeri

  • Senin, 19 Agustus 2019 - 21:23:24 WIB | Di Baca : 1299 Kali

SeRiau - KPK mulai membuka dugaan kepemilikan rekening eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Emirsyah Satar, di luar negeri. Apabila sebelumnya KPK belum menyebut secara rinci berapa, kini komisi antirasuah itu menduga Emirsyah memiliki sekitar 30 rekening di luar negeri. 

Ditemukannya 30 rekening milik Emirsyah itu berkat kerja sama Mutual Legal Assistance (MLA) yang dilakukan pemerintah Indonesia dengan negara lain.

"Dalam rangkaian penanganan perkara ini, KPK juga terus menggali informasi terkait sekitar 30 rekening baik atas nama pribadi dan perusahaan," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Senin (19/8).

Terhadap rekening tersebut, kata Febri, KPK tengah menelusuri pemanfaatan uang dari rekening itu yang diduga telah dilakukan pencucian uang. 

"Analisa terhadap sekitar 30 rekening ini dilakukan dalam rangka follow the money," ujarnya.

Febri menyebut, untuk mengusut ke mana uang tersebut mengalir, KPK memeriksa tiga orang sebagai saksi yakni saudara almarhumah istri Emirsyah, Sandrani Abubakar; Corporate Expert PT Garuda Indonesia, Friatma Mahmud, Advokat, Andre Rahadian.

Dalam pemeriksaan terhadap tiga orang itu, KPk juga mengklarifikasi soal pembelian rumah di kawasan Pondok Indah oleh Emirsyah. 

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait perputaran aliran dana yang diterima tersangka ESA (Emirsyah Satar). Salah satu yang didalami adalah proses pembelian dan asal usul uang untuk membeli sebuah rumah di Pondok Indah," kata Febri.

Pada pemeriksaan kali ini, KPK juga mengusut proses lelang dalam pengadaan pesawat pada Garuda Indonesia dari Senior Manager Head Office Accounting PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Norma Aulia. Norma diperiksa untuk tersangka eks Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno. 

Sebab dalam kasus ini, kata Febri, KPK mengidentifikasi adanya dugaan suap tak hanya soal pembelian pesawat dari Rolls-Royce saja, melainkan juga dari Airbus, ATR, dan Bombardier. 

"Total nilai suap yang mengalir pada sejumlah pihak termasuk tersangka yang telah teridentifikasi sampai saat ini adalah sekitar Rp 100 miliar dalam bentuk berbagai mata uang" tutup Febri. 

Di kasus ini, KPK telah menetapkan Emirsyah, Hadinoto, dan pemilik PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, sebagai tersangka. 

Ketiganya dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat dan pesawat dari Rolls Royce, Airbus S.A.S, ATR, dan Bombardier periode 2008-2013.

Soetikno sebagai konsultan bisnis keempat pabrikan pesawat itu, diduga menyuap Emirsyah Rp 44 miliar dan Hadinoto Rp 40 miliar. Suap itu diduga untuk memilih pesawat dari keempat perusahaan itu. Uang yang diberikan kepada Emirsyah dan Hadinoto merupakan bagian komisi yang diterima Soetikno dari keempat perusahaan tersebut. 

Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan dugaan pencucian uang yang dilakukan Soetikno dan Emirsyah. Diduga Emirsyah menggunakan uang suap dari Soetikno di antaranya untuk membeli rumah di Pondok Indah, Jaksel, dan apartemen di Singapura. KPK pun menjerat Emirsyah dan Soetikno dengan pencucian uang.

KPK juga telah menyita rumah di Pondok Indah dan apartemen di Singapura yang diduga milik Emirsyah. (**H)


Sumber: kumparan.com





Berita Terkait

Tulis Komentar