Mardani Nilai Usul 10 Pimpinan MPR Terkesan Bagi-bagi Jabatan

  • Senin, 19 Agustus 2019 - 18:58:29 WIB | Di Baca : 1019 Kali

SeRiau - PKS menilai usulan 10 pimpinan MPR terkesan seperti bagi-bagi jabatan. Penambahan jumlah pimpinan disebut tidak menjamin kinerja MPR akan lebih efektif.

"Dalam rangka politik akomodatif boleh, tetapi jatuhnya menurut saya agak cenderung kayak bagi-bagi jabatan. Dan apakah efektif? Nggak juga. Tergantung leadership-nya," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/8/2019).

Menurut Mardani, yang dibutuhkan sekarang adalah penguatan demokrasi menjadi substantif dan berkualitas, bukan soal penambahan jumlah pimpinan MPR. Terkait wacana revisi UU MD3 untuk penambahan jumlah pimpinan MPR, menurut Mardani hal itu tidak sejalan dengan niat membangun birokrasi yang 'ramping'.

"Kan reformasi birokrasi itu miskin struktur kaya fungsi. Kalau perlu 3-5 (pimpinan), tapi fungsinya banyak. Jangan dibanyakin, fungsinya nggak ada. Oke, DPR-MPR memang lembaga politik, tapi dalam hal organisasi tetap saja kita bisa memberati keuangan negara, bisa membuat orang jabatan besar tapi fungsinya kurang," ucapnya.

Di sisi lain, Mardani mendukung jika paket pimpinan MPR diisi gabungan partai dari Koalisi Indonesia Kerja dan eks pengusung Prabowo Subianto di Pilpres 2019 karena dinilai lebih dinamis. Menurutnya, demokrasi di Indonesia harus tumbuh secara sehat.

"Ya bisa seperti itu, malah menurut saya jadi lebih dinamis. Walaupun konsolidasi pendukung Pak Jokowi yang kuat, peluang menangnya besar. Kalau saya lagi-lagi pada posisi gini, seneng kok kalau PKS dapat kursi, seneng. Tapi demokrasi itu harus tumbuh secara normal dan sehat," ucap Mardani.

"Yang menang ya monggo, running the country. Yang kalah, ya udah kita jadi penyeimbang, bahasa saya oposisi. Itu nanti akan sehat, dan ada kontestasi," lanjut dia.

Usulan soal 10 pimpinan MPR ini sebelumnya dikemukakan Wasekjen PAN Saleh Partaonan Daulay. PPP pun menyatakan usulan penambahan jumlah ataupun mempertahankan jumlah pimpinan MPR seperti periode saat ini perlu melalui revisi UU MD3. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar