Judi di Hari Kemerdekaan, Tiga ASN di Situbondo Diamankan

  • Sabtu, 17 Agustus 2019 - 18:38:41 WIB | Di Baca : 1108 Kali

SeRiau - Saat warga lain banyak yang merayakan Agustusan, empat warga di Situbondo ini malah asyik menggelar perjudian. Keempatnya digerebek polisi saat asyik berjudi domino di rumah warga di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji.

Ironisnya, tiga dari empat warga yang ditangkap itu justru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Situbondo.

Ketiga ASN itu adalah SR (44), AF (50), keduanya warga Kecamatan Situbondo. Satu lagi yakni JH (54), warga Kecamatan Panji. Seorang warga berprofesi swasta berinisial SK (63), warga Kecamatan Situbondo, juga ikut diamankan.

Keempatnya digerebek polisi saat menggelar judi domino di sebuah rumah warga, di belakang pertokoan Tanjung Sari, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji. Selain empat pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Bukti yang ditemukan aalah satu set kartu domino, alas perjudian, sebuah tikar, dan uang permainan senilai Rp 225 ribu, serta uang tunai Rp 3,1 juta dari tangan para pelaku.

"Empat pelaku diamankan saat sedang berjudi. Sesuai laporan awal, tiga di antaranya memang berstatus PNS. Tapi masih didalami. Sekarang empat pelaku masih dalam pemeriksaan," kata Kasubbag Humas Polres Situbondo, Iptu H Nanang Priyambodo kepada detikcom, Sabtu (17/8/2019).

Penggerebekan arena perjudian itu berawal dari informasi warga, yang resah dengan arena judi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, serombongan polisi yang dipimpin KBO Reskrim Ipda Gede Sukarmadiyasa langsung turun ke lapangan.

Sebelum melakukan penggerebekan, polisi lebih dulu melakukan pengintaian. Saat itulah, polisi melihat sekumpulan orang duduk melingkar di sebuah rumah warga, yang menjadi target lokasi. Setelah dipastikan itu arena judi, polisi pun segera menggerebeknya sekitar pukul 13.00 WIB siang tadi. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar