BWI Buka Opsi Turunkan Batas Dana Sukuk Wakaf

  • Kamis, 25 Juli 2019 - 19:41:10 WIB | Di Baca : 1318 Kali

SeRiau - Badan Wakaf Indonesia (BWI) membuka peluang untuk menurunkan batas dana wakaf tunai untuk digunakan menerbitkan Sukuk Negara atau Wakaf Linked Sukuk (WLS) dari target semula sebesar Rp 50 miliar per penerbitan. Rencana tersebut untuk mempercepat proses penerbitan Sukuk Negara dengan menggunakan dana wakaf dari masyarakat.

Wakil Ketua BWI, Imam Teguh Saptono mengatakan, WLS atau Sukuk Wakaf merupakan instrumen baru dalam pembiayaan syariah dan masih dalam tahap pengumpulan dana. Itu sebabnya, penerbitan Sukuk Negara menggunakan dana wakaf menemukan banyak tantangan.

Batas sebesar Rp 50 miliar tersebut merupakan kesepakatan antara BWI bersama Kementerian Keuangan tapi tidak bersifat mengikat. Sebab, regulasi mengenai Sukuk Wakaf hanya menyebutkan bahwa Sukuk Negara akan diterbitkan saat dana wakaf terkumpul oleh BWI. Secara prinsip, makin besar dana wakaf makin besar pula imbalan yang dapat diterima dari penerbitan Sukuk.

"Ada rencana (menurunkan batas dana) supaya kita juga bisa memancing masyarakat untuk mengenal Sukuk Wakaf. Bisa saja," kata Imam saat ditemui di Annual Islamic Finance Conference keempat di Surabaya, Kamis (25/7).

Imam menegaskan meski batas dana wakaf diturunkan bukan berarti manfaat diperoleh akan turun juga. Tingkat imbalan tentu akan mengecil namun frekuensi penerbitan Sukuk Negara menggunakan dana wakaf dapat lebih cepat lantaran batas dana lebih rendah.

"Misalnya diturunkan menjadi kelipatan Rp 20 miliar sehingga bisa lebih cepat diterbitkan Sukuk lagi. Tapi, walaupun kita kecilkan belum tentu manfaat yang diterima lebih kecil," katanya menambahkan.

Selain berencana menurunkan batas, Imam mengatakan BWI tengah mengkaji agar para wakif dapat berasal dari perorangan. Seperti misalnya karyawan atau nasabah perbankan. Sebab, saat ini wakif yang memberikan wakaf baru berasal dari institusi atau perusahaan

Sejauh ini, Imam mengaku dana wakaf terkumpul baru mencapai Rp 15 miliar. Besaran dana tersebut belum banyak perubahan sejak bulan Februari lalu. Ia menyebut lambatnya penambahan dana wakaf karena sebelumnya BWI belum menentukan objek penerima manfaat. Hal itu kemudian membuat para wakif menahan dana yang ingin diwakafkan sembari menunggu BWI menentukan objek.

Saat ini, BWI baru saja menentukan objek penerima manfaat yakni Rumah Sakit Mata Ahmad Wardi di Serang Banten sehingga diharapkan dana cepat bertambah. Di rumah sakit itu rencananya bakal dibangun fasilitas retina center senilai Rp 11 miliar.

Melihat besarnya kebutuhan dana, kemungkinan besar BWI bersama Kemenkeu dan Bank Indonesia bakal melakukan penerbitan Sukuk Negara lewat dana wakaf sebanyak 5-6 kali. Sebab, dana yang digunakan membangun proyek bukan dari dana wakaf yang dikumpulkan, tetapi imbalan dari hasil investasi Sukuk Negara menggunakan dana wakaf.

Dana wakaf yang diberikan para wakif akan dikembalikan utuh dalam 5 tahun tanpa tambahan imbalan. Pengembalian dilakukan karena sifat dari Sukuk Wakaf adalah temporer. Adapun masyarakat yang ingin berwakaf dapat melalui bank yang ditunjuk oleh BWI.

Ke depan, kata Imam, BWI masih memprioritaskan pembangunan di bidang kesehatan dan pendidikan yang bisa didanai dari imbalan Sukuk Wakaf. Dua sektor itu diprioritaskan karena memang membutuhkan pendanaan. Dengan catatan, proyeknya pasti dan aset yang dibiayai telah diaudit agar kepercayaan wakif tumbuh.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, Suminto, mengatakan, Kementerian Keuangan tidak mematok besaran dana wakaf untuk menerbitkan Sukuk. Kemenkeu dalam posisi menunggu BWI untuk menyerahkan dana wakaf.

"Pokoknya kita siap menerbitkan Sukuk dari Wakaf. Kita silakan saja berapa maunya BWI," ujar dia. Hanya saja, Suminto mengatakan makin besar dana wakaf yang digunakan untuk Sukuk maka semakin memiliki kemampuan untuk membiayai proyek besar.

Suminto mengatakan, instrumen Sukuk Wakaf diterbitkan karena potensi dari wakaf tunai yang sangat besar di Indonesia. Berdasarkan penghitungan BWI, potensi nilai wakaf tunai per tahun mencapai Rp 40,5 triliun hingga Rp 75 triliun per tahun.

Wakaf dalam bentuk tunai disediakan  untuk memfasilitasi masyarakat yang tidak memiliki aset tanah tapi ingin berwakaf. Dalam konteks itu, pemerintah mencoba menangkap peluang dari wakaf agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk masyarakat. Terutama untuk keperluan perbaikan maupun pembangunan sekolah dan rumah sakit. (**H)


Sumber: REPUBLIKA.CO.ID





Berita Terkait

Tulis Komentar