Tersangka Penganiayaan Anggota TNI-Polri di Jambi Bertambah Jadi 59 Orang

  • Ahad, 21 Juli 2019 - 23:32:44 WIB | Di Baca : 1100 Kali

SeRiau - Polda Jambi kembali menetapkan 18 tersangka baru dalam kasus perusakan perusakan PT WKS, penganiayaan anggota TNI-Polri dan pencurian di Jambi. Jumlah tersangka kini menjadi 59 orang.

Para tersangka berasal dari Serikat Mandiri Batanghari (SMB). Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang didapatkan tim gabungan TNI-Polri.

Dirkrimum Polda Jambi Kombes M Edi Faryadi mengatakan awalnya tim menangkap dan menetapkan 41 tersangka. Tim kemudian menangkap kembali 18 orang tersangka dari kamp kelompok SMB yang berada di dalam hutan Kabupaten Batanghari yang berbatasan dengan kantor PT WKS di Distrik VIII Tanjungjabung Barat. 

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua senjata api rakitan, 14 senjata tajam dan empat bambu runcing serta beberapa ponsel. Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tim gabungan TNI-Polri saat ini masih berada di lokasi dan sekitar kawasan hutan tempat kelompok tersebut tinggal. Tim akan terus berjaga karena masih ada upaya blokade kawasan di perkantoran dan perumahan PT WKS di Distrik VIII tersebut.

"Mereka masih melakukan tindakan anarkis seperti memecahkan kaca mobil yang melintasi kawasan tersebut, maka Kepolisian dan TNI yang berjumlah sekitar 200 orang masih berjaga di kawasan tersebut untuk mengantisipasi adanya tindakan susulan yang dikhawatirkan bisa mereka lakukan dan polisi akan terus membersihkan kawasan itu," kata Edi Faryadi.

Ke-59 orang tersangka itu terdiri atas 58 orang laki-laki dan seorang perempuan. Semua tersangka ditahan. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar