KPK Sita Aset Rita Widyasari Senilai Rp70 Miliar

  • Sabtu, 20 Juli 2019 - 05:33:53 WIB | Di Baca : 1180 Kali

 

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari sebesar Rp70 miliar. Aset itu disita terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin adalah tersangka korupsi dan gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. 

"Sejauh ini telah dilakukan penyitaan terhadap sejumlah aset seperti rumah, tanah, apartemen dan barang lainnya dengan nilai sekitar Rp70 miliar," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Jumat (19/7).

Hari ini Rita juga diketahui diperiksa sebagai saksi untuk Khairudin. Febri mengatakan pihaknya masih menelusuri sejumlah aset. Selain itu, KPK juga mendalami sejumlah informasi terkait dana yang digunakan untuk membeli aset dan barang-barang lainnya dari pemeriksaan hari ini. 

"KPK mendalami informasi transaksi perbankan, dan asal usul dan penggunaan yang yang diduga dari hasil korupsi untuk pembelian sejumlah barang, termasuk pembelian tas, jam dan aset lain," ujar dia. 

Sebelumnya, Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, sebesar Rp436 miliar. 

Rita dan Khairudin ditenggarai telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai maupun dalam bentuk lainnya. 

Penyidik KPK telah menyita sejumlah aset milik Rita berupa tiga unit mobil, yaitu Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser, kemudian dua unit Apartemen di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen dan transaksi keuangan atas indikasi penerimaan gratifikasi, serta dokumen perizinan lokasi perkebunan Kelapa Sawit dan proyek-proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara. 

Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

 

Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar