Berkas Rampung, Direktur Teknologi PT Krakatau Steel Segera Disidang

  • Jumat, 19 Juli 2019 - 18:52:51 WIB | Di Baca : 1220 Kali

SeRiau - KPK telah merampungkan berkas penyidikan terhadap perkara Direktur Teknologi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro. Wisnu merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. tahun 2019.

Selain Wisnu, satu tersangka lainnya pun perkaranya turut dilimpahkan ke penuntutan yakni swasta bernama Alexander Muskitta.

"Penyidikan untuk 2 orang tersangka dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) telah selesai," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (19/7).

"Penyidik menyerahkan berkas dan tersangka ke Penuntut Umum dan kemudian Penuntut Umum pada KPK akan menyusun Dakwaan untuk diajukan ke Persidangan," sambungnya.

Febri mengatakan, berkas dan bukti perkara kedua tersangka kini telah ditangani penuntut umum. Persidangan Keduanya pun direncanakan akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Rencana sidang akan dilakukan di Jakarta," kata Febri.

Dalam proses penyidikan kedua penyuap bos Krakatau Steel itu, Febri menyebut, penyidik setidaknya telah memeriksa 43 saksi di tingkat penyidikan. 

Praktik dugaan suap di Krakatau Steel sebelumnya terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (22/3). 

Dalam perkara ini KPK menetapkan empat tersangka yakni Direktur Produksi dan Riset Teknologi Krakatau Steel Wisnu Kuncoro, Alexander Muskitta seorang wiraswasta, Presiden Direktur PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja, serta bos Tjokro Group, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro.

Wisnu bersama seseorang bernama Alexander Muskitta diduga menerima suap dari Presiden Direktur PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja, dan Yudi Tjokro.

Suap yang diberikan diduga sebesar Rp 115 juta dan USD 4 ribu. Diduga suap diberikan agar Kenneth dan Yudi mendapatkan proyek pengadaan boiler dan kontainer di Krakatau Steel. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar