Semangat Rekonsiliasi, Gerindra Inginkan Kursi Ketua MPR

  • Jumat, 19 Juli 2019 - 12:38:34 WIB | Di Baca : 1022 Kali

SeRiau - Ketua DPP Partai Gerindra Sodik Mujahid mengharapkan kursi Ketua MPR periode 2019-2024 bisa diisi oleh kader Gerindra agar lebih memperkuat semangat rekonsiliasi pasca Pilpres 2019.

Sodik menganggap penempatan kader Gerindra di kursi Ketua MPR bisa jadi solusi terbaik karena jabatan Ketua DPR di periode mendatang akan diberikan secara otomatis kepada kader PDIP sebagai partai politik pemenang Pemilu 2019. 

"Semangat rekonsiliasi pertama harus diwujudkan oleh para wakil rakyat anggota MPR, dari angggota DPR dan DPD, terutama oleh para pemimpin partai dalam menetapkan Ketua MPR. Dengan semangat itu maka komposisi terbaik adalah Ketua MPR dari Gerindra, Ketua DPR dari PDIP, dan Presiden adalah Joko Widodo," ucap Sodik lewat keterangan tertulisnya, Jumat (19/7).

Semangat rekonsiliasi menurut Sodik adalah memperkokoh kembali semangat kebersamaan demi kepentingan kesatuan dan persatuan bangsa. Hal itu dianggap penting sebagai modal memperkuat kembali kedaulatan dan kemajuan Indonesia di berbagai bidang.

Semangat itu pula, kata Sodik, yang kemudian menjadi dasar Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden terpilih Joko Widodo.

"Hanya atas dasar inilah, maka Prabowo Subianto dengan risiko dikecam bahkan ditinggalkan oleh sebagian pendukungnya, berani melakukan pertemuan dengan Jokowi," tuturnya.

Sejauh ini sudah ada dua parpol yang berambisi untuk menempatkan kadernya di pucuk pimpinan MPR. Mereka adalah Golkar dan PKB. Ketum Golkar, Airlangga Hartanto sendiri mengatakan partainya siap bersaing untuk meraih kursi ketua MPR.

Menyikapi itu, Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Ahmad Basarah mengatakan tak ada ketentuan dalam peraturan Undang-Undang MD3 yang melarang kader partainya untuk dipilih dan menduduki jabatan sebagai Ketua MPR periode 2019-2024 mendatang meski sudah mendapatkan jatah kursi Ketua DPR.

Ia mengatakan kursi Ketua MPR masih bebas untuk diperebutkan partai manapun asalkan disepakati para anggota MPR dalam sidang paripurna.

"Bagi PDI Perjuangan memang tidak ada ketentuan bahwa kalau sudah memiliki ketua DPR maka tidak boleh memiliki Ketua MPR, tidak ada ketentuan di MD3 maupun tatib MPR," kata Basarah di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Kamis (18/7). (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar