Pemkab Aceh Utara dan Ormas Deklarasi Larang Perempuan Keluar Malam

  • Rabu, 10 Juli 2019 - 20:44:40 WIB | Di Baca : 1315 Kali

SeRiau - Sebanyak 28 organisasi masyarakat (ormas) yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Ormas se-Aceh Utara, melakukan penandatanganan dan deklarasi bersama tentang larangan anak-anak dan perempuan berkeliaran saat malam hari. 

Deklarasi itu disampaikan di Masjid Agung Baiturrahim Lhoksukon, Rabu, (10/7). Deklarasi turut dihadiri Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, pejabat Forkopimda, sejumlah ulama, pimpinan dayah, dan tokoh masyarakat,

Dua poin yang menjadi inti deklarasi dan seruan ormas se-Aceh Utara itu. Pertama, anak usia 17 tahun ke bawah tidak dibenarkan berkeliaran pada malam hari dan pada jam belajar tanpa didampingi orang tua/wali. 

Kedua, perempuan tidak dibenarkan berkeliaran pada malam hari tanpa didampingi suami atau mahram.

Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, mengatakan deklarasi dan seruan Ormas tersebut berawal dari kekhawatiran bersama akan masa depan anak-anak di Aceh Utara.

“Di Aceh Utara sudah banyak indikasi penyakit-penyakit masyarakat dan yang paling mengkhawatirkan adalah narkoba. Ini perlu mendapat perhatian dan keseriusan kita bersama,” kata Thaib dalam keterangannya, Selasa (10/7). 

Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara bersama DPRK setempat telah merumuskan aturan terkait ketertiban anak-anak usia sekolah, khususnya pada malam hari. Aturan berbentuk Qanun itu mulai disiapkan pada 2016 dan telah dikirim ke Pemerintah Aceh untuk dilakukan pengkajian dan verifikasi, namun hingga saat ini belum selesai.

Pada tahun 2014 pemerintah Aceh Utara telah membuat aturan daerah dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 tahun 2014 tentang Penguatan Syariat Islam, berisi antara lain mencakup kebijakan agar anak-anak SD yang melanjutkan sekolah ke jenjang SMP harus mampu membaca Al-Quran. 

Hal itu dilakukan agar anak-anak usia sekolah rajin mengaji, tidak asyik berkeliaran atau nongkrong di warung kopi pada malam hari. Thaib berharap agar Perbup-Perbup yang telah dikeluarkan mendapat pemantauan dan kontrol dari segenap lapisan masyarakat, mengingat Perbup yang menyangkut kehidupan sosial, menjunjung kemaslahatan umat, dan juga nilai-nilai kearifan lokal.

“Kita ingin nilai-nilai kearifan lokal tersebut kembali hidup dan tetap terjaga dalam masyarakat Aceh Utara,” kata Thaib atau yang biasa dipanggil cek Mad. 

Ia juga menambahkan, telah berulang kali mengatakan ingin membangun karakter islami bagi generasi muda Aceh Utara. Terkait dengan deklarasi ormas untuk mengontrol anak-anak yang berkeliaran malam hari, Cek Mad mengatakan, seyogyanya tugas tersebut mengedepankan petugas Wilayatul Hisbah (WH) dan Satpol PP, bukan satuan polisi dan TNI. 

Apalagi sekarang Pemkab Aceh Utara telah menempatkan 10 orang petugas WH dan Satpol PP di setiap Kecamatan.

“Diharapkan agar Qanun tentang larangan anak berkeliaran pada malam hari dapat segera terwujud. Dalam waktu dekat harus lahir Qanun, jangan sampai ada lagi anak-anak sekolah berkeliaran di luar di atas jam 10 malam, apabila ada kita beri sanksi dengan cara dinasihati dan pembinaan di masjid, dayah atau pesantren, kemudian diserahkan kembali ke orang tuanya,” katanya. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar