KPPBC TMP Dumai Gagalkan Penyeludupan 39 KG Ganja Ke Malaysia

  • Rabu, 10 Juli 2019 - 15:03:08 WIB | Di Baca : 1619 Kali

 

 

SeRiau-  Kantor Pelayanan Dan Pabeanan Bea Cukai (KPPBC) Dumai berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkoba jenis ganja ke Negara Malaysia. Petugas BC Dumai berhasil mengamankan dua karton yang berisi 38 bungkus ganja kering siap edar dengan total beratnya sekitar 39 Kilogram.


Dalam penangkapan, berdasarkan informasi masyarakat bahwa akan ada masuk barang dari Bagan Besar menuju Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.


Atas laporan tersebut, Petugas langsung bergerak menuju Mundam dan menghentikan sebuah angkutan umum yang dicurigai membawa barang terlarang.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dalam mobil tersebut, dua buah karton yang diatasnya berisi Rambutan dan setelah di cek ternyata didalamnya berisi 38 bungkus daun ganja dengan berat 39 Kilogram, senilai sekitar 200 Juta Rupiah. Dalam kasus ini, petugas BC Dumai, juga mengamankan dua pelaku, ini sial KS (Perempuan) sebagai penunjuk jalan dan AR (Laki-laki) yang merupakan supir angkutan umum.


Kanwil BC Riau, Ronny S mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini merupakan prioritas utama oleh pihak BC."para pelaku ini, rencananya akan menyeludupkan ganja ke malaysia dengan memanfaatkan pelabuhan tikus atau tak resmi di kota dumai, ungkap Ronny saat prea release di kantor BC Dumai".


Ronny S menambahkan, 39 Kilogram ganja ini berasal dari Aceh dan masuk ke Dumai sebagai daerah transit saja untuk menuju Malaysia.

Selanjutnya, pihak BC Dumai menyerahkan kasus ini dan pengungkapannya kepada pihak Polres Dumai.

Akibat perbuatanya ini, Ke Dua tersangka diduga melanggar Pasal 113 ayat 1 dan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (dedi iswandi)





Berita Terkait

Tulis Komentar