KPK Diminta Tidak Diamkan Kasus Korupsi Helikopter AW-101

  • Selasa, 09 Juli 2019 - 21:16:32 WIB | Di Baca : 1155 Kali

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menelusuri temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yaitu adanya aliaran dana terkait kasus korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland (AW-101).

Maret tahun lalu, PPATK mengungkapkan adanya aliaran dana sampai ke Singapura dan Inggris terkait kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101.

"Namun setelah itu, pengembangan kasus ini seperti mandek," kata koordinator aksi Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi, Agung saat menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/7).

Menurut Agung, KPK telah mengatakan bahwa ada oknum TNI yang tidak kooperatif dalam penyelesaian dugaan kasus korupsi ini. Untuk itu pihaknya mendesak kasus ini diungkap.

"Kami mendapat informasi adanya dugaan aliran untuk pembiayaan sekolah dirgantara, sehingga hal ini harus diklarifikasi oleh Panglima TNI agar tidak menjadi informasi yang meresahkan," ungkapnya bersama puluhan peserta aksi.

Pada kesempatan itu mereka melayangkan sejumlah tuntutan: Pertama, mendorong Presiden Joko Widodo untuk menginstruksikan Menhan, Panglima TNI dan KSAU untuk membantu KPK tuntaskan dugaan korupsi pembelian Helikopter AW-101

Kedua, mendesak KPK juga tuntaskan dugaan kasus korupsi tersebut. Ketiga, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut sebagai wujud kecintaan kepada institusi TNI. Keempat, meminta jangan ada tekanan politik agar KPK leluasa dalam bekerja.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR pada 18 Maret 2018 lalu, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengungkapkan adanya aliaran dana sampai ke Singapura dan Inggris terkait kasus korupsi pengadaan helikopter AW 101.

Kiagus menjelaskan, nilai pengadaan helikopter berdasarkan kontrak adalah Rp 514 milliar. Tetapi, terjadi mark up atau peningkatan drastis menjadi Rp 738 milliar sehingga negara dirugikan sebesar Rp 224 milliar. Berdasarkan analis transaksi, PPATK juga menemukan adanya selisih antara dana yang dibayarkan atau diterima oleh perusahaan penyedia barang dengan nilai lebih dari Rp 150 milliar.

Untuk diketahui, ‎dugaan korupsi pembelian Heli AW101 terbongkar lewat kerja sama antara TNI dan KPK. Bahkan, sudah ada enam tersangka yang ditetapkan terkait kasus ini yakni lima dari unsur militer dan satu merupakan unsur sipil yang adalah pengusaha.

KPK bersama Puspom TNI menduga terjadi dugaan korupsi dalam pembelian Heli AW-101 yang dilakukan TNI AU. PT Diratama Jaya Mandiri selaku perantara disinyalir telah melakukan kontrak langsung dengan produsen heli AW-101 senilai Rp514 miliar. Dalam kasus ini, sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka baik dari unsur militer maupun sipil. (**H)


Sumber: rmol.id





Berita Terkait

Tulis Komentar