Kala Polisi Terlibat Aksi Kekerasan di Rusuh 21-22 Mei

  • Sabtu, 06 Juli 2019 - 05:59:43 WIB | Di Baca : 1186 Kali

SeRiau - Polri mengakui ada 10 personelnya yang melakukan kekerasan saat menangani kerusuhan 21-22 Mei 2019. Kesepuluh anggota Polri dari satuan Brimob tersebut sudah menjalani sidang displin.

“Ada 10 anggota yang sudah diproses baik diperiksa dan sudah sidang disiplin,” ucap Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (5/7).

Meski begitu, ia enggan menyebutkan secara detail dari polda mana saja anggota Polri yang terbukti melakukan kekerasan saat kericuhan 21-22 Mei.

Dedi memastikan anggotanya yang diduga melanggar prosedur penangkapan akan ditindak tegas. Kesepuluh anggota Polri dari satuan Brimob tersebut akan mendapat hukuman penahanan selama 21 hari. Penahanan tersebut berlaku sejak anggota tersebut kembali ke polda masing-masing.

“Sudah ditemukan dan yang bersangkutan sudah diperiksa, perintah pimpinan agar tetap ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Dedi.

Sebelumnya, beredar video penangkapan provokator kerusuhan bernama Andriansyah alias Andri Bibir di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam penangkapan itu, terdapat sejumlah anggota Brimob yang memukul Andri.

Dedi menegaskan anggota yang menganiaya Andri akan disidang di satuannya masing-masing. Namun, Dedi belum memberi tahu dari satuan mana Brimob yang memukul Andri. Sebab, dalam penanganan 21-22 Mei, anggota Brimob dari berbagai wilayah di Indonesia diperbantukan.

Menurutnya, insiden tersebut terjadi secara spontan. Anggota Brimob terpancing emosi dan mengejar massa karena salah satu komandan dari kesatuan Brimob Nusantara terkena panah beracun dari massa. Beruntung saat itu, komandan yang terkena panah beracun menggunakan pelindung, sehingga tetap aman.

“Kejadian di Kampung Bali ini berawal dari kejadian spontan oleh anggota Polri dari Brimob Nusantara yang BKO. Ini dipicu saat komandannya terkena panah beracun, namun pada saat itu yang bersangkutan menggunakan body face,” ucap Dedi.

“Melihat komandannya diserang, anggota tersebut lalu melakukan pencarian,” sambungnya.

Di sisi lain, Polri mengungkapkan fakta-fakta terbaru terkait kerusuhan saat unjuk rasa pada 21-22 Mei 2019. Salah satu yang disampaikan berdasarkan hasil penyelidikan, dua korban bernama Harun Al Rasyid dan Abdul Aziz ditembak orang tak dikenal.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, Harun tewas usai ditembak dari jarak 11 meter dari sisi kanan saat kerusuhan tersebut tengah berlangsung.

“Ada seseorang yang diduga melakukan penembakan dari jarak kurang lebih 11 meter dari sisi kanan, dimana anggota Polri yang melakukan penanganan unjuk rasa dengan jarak itu kurang lebih ada 100 meter,” ucap Suyudi saat jumpa pers di Mabes Polri, di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (5/7).

Berdasarkan keterangan saksi yang telah diperiksa, Harun tewas usai ditembak dengan menggunakan pistol hitam. Tembakan tersebut diduga sengaja diarahkan ke arah massa. Saat ini polisi masih menyelidiki kasus penembakan tersebut. (**H)


Sumber: kumparanNEWS





Berita Terkait

Tulis Komentar