Pelimpahan Perkara Mantan Kapolda Metro Sofyan Jacob Dinilai Keliru

  • Rabu, 03 Juli 2019 - 19:14:34 WIB | Di Baca : 1086 Kali

SeRiau - Pelimpahan berkas perkara mantan Kapolda Metro Jaya, Komjen (Purn) Sofyan Jacob dinilai keliru lantaran pemeriksaan belum selesai. Sofyan Jacob ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan makar.

Kuasa hukum Sofyan Jacob, Ahmad Yani mengaku pihaknya belum mengetahui kabar bahwa penyidik akan melimpahkan berkas perkara kliennya ke Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta pada Jumat besok (5/7).

"Kami belum dapat informasi, bahkan pak Sofyan Jacob masih sakit, sekarang masih dirawat di RS Harapan Kita," ucap Ahmad Yani kepada Kantor Berita RMOL, Rabu (3/7).

Menurut Yani, Sofyan Jacob belum selesai diperiksa oleh penyidik pada beberapa waktu lalu karena sedang sakit. Sehingga, Sofyan Jacob tidak bisa dibawa ke pengadilan.

"Saya kira pak Sofyan diperiksa pun belum selesai juga pada waktu itu, karena dia sakit kan memang dari awal kan sakit. Ya walaupun mau dipaksa orang sakit enggak bisa dibawa ke pengadilan," katanya.

Sehingga menurut Yani, pelimpahan berkas perkara yang akan diserahkan penyidik polisi ke kejaksaan merupakan tindakan yang keliru walaupun masih tahap pertama.

"Enggak bisa lah, orang lagi sakit enggak bisa dilimpahkan, kan pelimpahan berkas perkara dengan orangnya, kalau orangnya sedang sakit gimana. Saya kira informasi itu keliru lah. Masih lama kalau tahap pertama, baru pemberitahuan," tandasnya.

Sebelumnya, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian mengaku akan mengirim berkas perkara Sofyan Jacob ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat besok.

"Minggu ini kita kirim berkas, Jumat kirim berkas ke Kejaksaan hari Jumat," ucap Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian di Polda Metro Jaya, Rabu (3/7). (**H)


Sumber: rmol.id





Berita Terkait

Tulis Komentar