Terlibat Penggelembungan Suara, Anggota Bawaslu Inhu Di Vonis Penjara 4 Bulan

  • Rabu, 03 Juli 2019 - 07:54:21 WIB | Di Baca : 33984 Kali

SeRiau - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) di vonis penjara 4 bulan dengan denda Rp 8 juta subsider 1 bulan oleh Pengadilan Negeri Kelas II Rengat, Selasa (2/7/2019).

Sidang Putusan 6 terdakwa penggelembungan suara yang melibatkan penyelenggara pemilu di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dibacakan di Pengadilan Negri kelas II Rengat Kabupaten Inhu di jalan Lintas Timur Pematang Rebah Kabupaten Indragiri Hulu.

Dengan terdakwa Randa Ronaldo Ketua PPK Rengat, Muhammad Ridwan Anggota PPK Rengat, Masnur Ketua Panwaslu Kecamatan Rengat, Tabroni warga kecamatan Pasir Penyu, Sovia Warman Anggota Bawaslu Kabupaten Inhu, dan Doni Rinaldi Caleg DPRD Dapil 1 Inhu dari partai PPP.

Sidang dibuka pada pukul 16.00 WIB yang turut disaksikan oleh Hasan anggota Bawaslu Prov Riau divisi Sumberdaya Manusia dan Organisasi, Ketua Bawaslu, dan Anggota Bawaslu Kabupaten Inhu serta staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Inhu.

Darma Indo Damanik, SH, M.Kn sebagai Ketua Majelis didampingi oleh 2 orang anggota Majelis Imanuel MP. Siratit, SH dan Debora Manulang, SH dalam sidang pembacaan putusan.

Sovia dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 532 jo 551 Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sovia didakwa ikut serta dalam penggelembungan suara milik Doni Rinaldi naik sebanyak 130 suara.

Hal ini terungkap setelah adanya laporan dari salah satu caleg yang merasa adanya perbedaan perolehan suara yang bada di TPS (form C1) dengan hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan (form DAA1).

Berdasarkan hasil pengembangan, dari 2 tersangka menjadi 5 tersangka termasuk salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Inhu.

Para tersangka di berikan uang sebesar 29 Juta Rupiah dan di iming-imingi Rp 5 juta setiap bulannya jika terdakwa Doni sudah resmi dilantik menjadi anggota dewan di Kabupaten Inhu.

Setelah pembacaan putusan, kuasa hukum Sovia, Dodi Fernando, SH, MH mengatakan pikir-pikir dahulu kepada Ketua Majelis.

Untuk 2 orang terdakwa lainnya Randa dan Masnur di vonis penjara 2 bulan penjara dan denda Rp 8 juta dengan subsider 1 bulan. (Rls)





Berita Terkait

Tulis Komentar