Soal Pencucian Uang Bupati Mojokerto Nonaktif, KPK Sita Belasan Bidang Tanah

  • Selasa, 02 Juli 2019 - 18:35:50 WIB | Di Baca : 1123 Kali

SeRiau - Tim penyidik KPK menyita belasan bidang tanah di Kabupaten Mojokerto. Penyitaan aset tanah itu terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Mojokerto Nonaktif Mustofa Kamal Pasa.

Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno membenarkan adanya tim penyidik KPK yang menyita aset di wilayah hukumnya. Karena pihaknya diminta bantuan pengamanan oleh penyidik dari lembaga antirasuah tersebut.

"Kami hanya diminta penyidik KPK untuk memberikan bantuan pengamanan penyitaan aset. Kami tugasnya 6 anggota kami," kata kapolres saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (1/7/2019).

Rombongan penyidik KPK sempat mampir ke Mapolres Mojokerto di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari. Rombongan ini datang menggunakan 6 mobil penumpang dan 3 pikap. Ketiga pikap tersebut mengangkut 19 plakat untuk menyita aset tanah.

Rombongan penyidik KPK bertolak dari Mapolres Mojokerto sekitar pukul 11.00 WIB. Penyitaan ini dibagi dalam tiga tim. Setiap tim terdiri dari 8 penyidik yang mengendarai 2 mobil. Selain itu, setiap tim juga membawa sebuah pikap pengangkut plakat penyitaan.

Bidang tanah yang disita KPK salah satunya terletak di Jalan KH Surgi, Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko. Plakat warna putih itu dibubuhi tulisan "Berdasarkan surat perintah penyitaan nomor Sprin.Sita-145/DIK.01.05/01/10/2018 tanggal 5 Oktober 2018 tanah ini telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka H Mustofa Kamal Pasa SE".

"Perhatian! Dilarang untuk memperjual belikan, menduduki, menggunakan, menguasai atau melakukan tindakan hukum lain tanpa seizin Komisi Pemberantasan Korupsi atau putusan pengadilan," bunyi tulisan pada bagian bawah plakat.

Penyidik KPK juga menyita 2 bidang tanah di Dusun Tirem, Desa Tampungrejo, Kecamatan Puri, Mojokerto. Ketua RW 3 Desa Tampungrejo Sundayani menjelaskan, kedua bidang tanah yang disita KPK seluas 18x10 meter persegi. Menurut dia, tanah kosong itu diatas namakan pembantu dan Fatimah, ibu kandung Bupati Mojokerto Nonaktif Mustofa Kamal Pasa.

"Tanah ini dibeli sekitar 3-4 tahun yang lalu. Luasnya kalau tidak salah 18x10 meter persegi yang disita KPK," terangnya.

Penyitaan ini terkait kasus TPPU dengan tersangka Bupati Mojokerto Nonaktif Mustofa Kamal Pasa. Lembaga antirasuah menemukan dugaan pencucian uang yang dilakukan Mustofa terhadap uang gratifikasi Rp 34 miliar.

Mustofa diduga menyimpan secara tunai atau sebagian ke rekening bank miliknya atau perusahaan milik keluarganya, Musika Group yaitu CV Musika, PT Sirkah Purbantara, dan PT Jisoelman Putra Bangsa. Modus yang digunakan adalah utang bahan atau beton.

Mustofa juga diduga menempatkan, menyimpan, dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp 4,2 miliar, kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak 2 unit atas nama pihak lain dan jetski sebanyak 5 unit. Dia disangka melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. KPK juga telah menyita sejumlah aset dan dokumen milik Mustofa.

Selain TPPU, Mustofa juga dijerat dengan sangkaan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto bersama-sama Zaenal Abidin, Kepala Dinas PUPR Pemkab Mojokerto periode 2010-2015. Salah satunya proyek pembangunan jalan pada 2015. Saat ditetapkan sebagai tersangka, KPK menduga gratifikasi yang diterima keduanya Rp 3,7 miliar. Dalam proses penyidikan, jumlah gratifikasi yang ditemukan bertambah hingga mencapai Rp 34 miliar. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar