Prabowo Tak Akan Gugat Sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional

  • Ahad, 30 Juni 2019 - 15:59:50 WIB | Di Baca : 1087 Kali

SeRiau - Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, dipastikan tidak akan membawa masalah sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional.

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade menyebut, hal itu lantaran Mahkamah Internasional tidak berwenang menangani sengketa Pilpres.

"Sikap Pak Prabowo dan Pak Sandi sudah jelas kemarin disampaikan bahwa meski kecewa namun tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Tentu hal tersebut juga menjadi isyarat jika Pak Prabowo dan Pak Sandi mematuhi putusan MK," kata Andre di Jakarta, Minggu (30/6/2019).

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, jika pengajuan gugatan sengketa Pilpres di MK adalah langkah hukum yang terakhir dilakukan.

"Sebagai seorang negarawan dan warga negara yang patuh terhadap hukum, Pak Prabowo dan Pak Sandi tentu mematuhi hasil putusan MK, yang mana itu adalah langkah terakhir dalam proses sengketa pemilu di Indonesia," tuturnya.

Andre menambahkan, tim hukum BPN juga telah menyarankan agar masalah Pilpres ini tidak dibawa ke Mahkamah Internasional dan Prabowo pun mengikuti saran tersebut.

"Pada prinsipnya ini langkah konstitusional terakhir. Kami lihat tidak ada langkah hukum yang relevan untuk membawa ke tingkat Mahkamah Internasional. Kami tidak sarankan itu karena legal standing bukan ranah Mahkamah Internasional," demikian Andre. (**H)


Sumber: Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar