KPK Panggil Elza Syarief Terkait Kasus e-KTP

  • Jumat, 21 Juni 2019 - 10:30:38 WIB | Di Baca : 1122 Kali

SeRiau - KPK memanggil pengacara Elza Syarief terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Elza dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (21/6/2019).

Sebelum dipanggil sebagai saksi, Elza pernah menjadi saksi di persidangan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Selain Elza, KPK hari ini juga memanggil 2 orang advokat lainnya yakni Robinson dan Rudi Alfonso.

Markus sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam dua kasus terkait e-KTP. Pertama, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan dan kedua, dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP.

Dalam kasus dugaan merintangi penyidikan, Markus disangka merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP serta kasus dugaan pemberian kesaksian palsu yang menjerat Miryam S Haryani. Sedangkan pada kasus dugaan korupsi, Markus disangka menerima suap guna memuluskan anggaran perpanjangan proyek e-KTP tahun 2013 di DPR.

Dia diduga menerima Rp 4 miliar dari eks Pejabat Kemendagri Sugiharto yang kini telah jadi terpidana kasus e-KTP. Nama Markus juga muncul dalam putusan Andi Narogong, yang juga kini telah menjadi terpidana kasus korupsi e-KTP. Markus disebut menerima duit haram dari proyek e-KTP senilai USD 400 ribu.

Terbaru, KPK menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser milik Markus. Penyitaan mobil itu masih terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Markus. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar