Perludem: Pelanggaran Persyaratan Pemilu Seharusnya Ranah Bawaslu

  • Ahad, 16 Juni 2019 - 18:50:27 WIB | Di Baca : 1054 Kali

SeRiau - Salah satu poin perbaikan penggugat dari Badan Pemenangan Pemilu (BPN) 02 Prabowo-Sandi, adalah posisi cawapres KH Ma'ruf Amin di Dewan Pengawas Syariah Bank Syariah Mandiri dan Bank BNI Syariah, yang disebut sebagai BUMN oleh penggugat.

BPN menilai, karena jabatan itu maka pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, harus dianulir. Sebab, diduga melakukan pelanggaran persyaratan pemilu berdasarkan Pasal 227 Huruf P Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal tersebut mengatakan bahwa paslon capres dan cawapres harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.

"Dugaan pelanggaran Pemilu tersebut sesungguhnya menjadi ranah Bawaslu. Sementara kan persidangan di MK adalah persidangan menyangkut perselisihan hasil pemilu," ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, usai pemaparan hasil survei SMRC, Menteng Jakarta, Minggu 16 Juni 2019.

Meski demikian, dia mengaku bahwa MK dalam beberapa kasus sempat melakukan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu yang bersifat administratif. Terutama persyaratan pencalonan Kepala Daerah tertentu. 

Bahkan kata Titi, saat MK menemukan bukti kuat pelanggaran administratif itu, maka diputuskan untuk mendiskualifikasi calon yang terbukti itu. Hingga diharuskan melakukan pemilihan suara ulang atau PSU.

"Pada saat putusan seperti itu dikeluarkan, mekanisme kewenangan Bawaslu belum terlalu jelas seperti saat ini," lanjut dia.

Tanpa ingin mendahului putusan MK nanti, Titi juga menunggu apakah putusan yang pernah dikeluarkan oleh mahkamah seperti sebelumnya, akan dikeluarkan lagi dalam gugatan sengketa pilpres 2019 ini atau tidak.

"Akhirnya menjadi menunggu apakah MK meminta Bawaslu menyelesaikan ini ataukah MK akan mengambil alih penyelesaiannya dan memutusnya seperti di beberapa pilkada," katanya.

Meski begitu, ia pribadi mengusulkan harusnya masalah seperti ini juga dilaporkan ke pihak Bawaslu, agar BPN 02 juga memiliki kepastian hukum apakah persoalan ini diputus bersalah atau tidak.

"Karena ini kewenangan yang menurut UU tegas kewenangan dari Bawaslu. Sehingga kepastian hukum itu bisa tegas diperoleh melalui institusi yang berwenang untuk itu," ujarnya. (**H)


Sumber: VIVA





Berita Terkait

Tulis Komentar