TKN Soroti MK Beri Waktu Panjang buat Tim 02 Revisi Gugatan

  • Ahad, 16 Juni 2019 - 06:09:01 WIB | Di Baca : 1022 Kali

SeRiau - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menganggap ada 'ketidakadilan' dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait PHPU Pilpres 2019. Dalam hal ini, MK memberi waktu yang panjang bagi tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melakukan perbaikan gugatan sengketa pilpres.

Juru Bicara TKN Jokowi Ma'ruf, Taufik Basari hal sebaliknya diberikan kepada pihaknya. Waktu perbaikan kepada tim hukum Jokowi-Ma'ruf terbilang singkat.

"Ada ketidakseimbangan mengenai waktu ya. Kalau dari pihak pemohon itu punya mereka menggunakan waktu itu 20 hari, 3 hari dari pendaftaran ditambah 17 hari lagi untuk melakukan perbaikan," ucap Taufik saat ditemui di d'Consulate, Jakarta, Sabtu (15/6).

Sementara waktu yang diberikan bagi Jokowi-Ma'ruf, KPU, dan Bawaslu hanya pendek, yakni sejak perbaikan dilakukan pada Senin (10/6) hingga sidang berikutnya pada Selasa (18/6).

Meski begitu, Jokowi-Ma'ruf akan tetap menyampaikan jawaban terhadap gugatan versi revisi untuk menghormati keputusan MK. Mereka tetap konsisten menolak MK mengacu pada gugatan perbaikan kubu Prabowo-Sandi.

"Kita tetap konsisten menolak adanya perbaikan permohonan, tapi kita akan tetap menanggapi hal-hal baru yang akab disampaikan dalam persidangan sebagai tanggapan tersendiri di luar dari keterangan yang sudah kita susun," tuturnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi membacakan gugatan versi perbaikan di sidang pendahuluan sengketa Pilpres 2019 di MK, Jumat (14/6).

Padahal Ketua Majelis Hakim Anwar Usman memerintahkan untuk membaca gugatan awal yang diajukan tanggal 24 Mei 2019.

Setelah memicu protes dari KPU, Jokowi-Ma'ruf, dan Bawaslu, MK memutuskan untuk memberi kesempatan bagi pihak lain mempersiapkan jawaban hingga Selasa (18/6). (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar