Wako : Pengembang Wajib Miliki Dokumen Cegah Banjir

  • Sabtu, 15 Juni 2019 - 05:59:14 WIB | Di Baca : 1080 Kali

SeRiau - Walikota Pekanbaru, DR.H. Firdaus,ST. MT mengingatkan para pengembang dan masyarakat yang hendak mendirikan bangunan. Mereka harus melengkapi dokumen rekomendasi pencegahan banjir.

Adanya rekomendasi ini untuk menakar tinggi tanah dengan tinggi permukaan air di sekitarnya. Mereka harus melengkapinya saat mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Lokasi pemukiman itu harus tinggi dari permukaan air," ulasnya, Kamis (13/6/2019).

Wako menyebut bahwa harus ada penimbunan bila sebuah pemukiman bisa lebih tinggi dari permukaan air.  Ia memerintahkan instansi terkait untuk mengawasi pendirian bangunan.

Wako ingin penerbitan izin diperketat. Mereka yang hendak mendirikan bangunan harus mengantongi

dokumen rekomendasi pencegahan genangan atau banjir.

Ia menegaskan bahwa kawasan pemukiman yang baru harus memenuhi level bebas banjir. Saat proses penimbunan harus diawasi dengan baik, agar pemukiman lebih tinggi dari permukaan air. (**H)


Sumber: Pekanbaru.Go.Id





Berita Terkait

Tulis Komentar