Jadi Advokat Prabowo, BW Dilaporkan Langgar Kode Etik Profesi

  • Kamis, 13 Juni 2019 - 18:35:46 WIB | Di Baca : 1035 Kali

SeRiau - Tiga advokat Indonesia melaporkan Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, ke Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) karena diduga melanggar kode etik profesi.

Salah satu advokat koordinator pelapor, Sandi Situngkir, mengatakan Bambang dinilai melanggar kode etik advokat lantaran mengemban jabatan publik sekaligus praktisi hukum di waktu bersamaan.

Sandi menuturkan Bambang telah diangkat sebagai Pejabat DKI Jakarta berdasarkan SK Gubernur sebagai Ketua Tim Pemberantasan Korupsi Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemprov DKI Jakarta. 

Di saat bersamaan, lanjut Sandi, mantan Wakil Ketua KPK itu saat ini menjadi kuasa hukum Prabowo-Sandi yang tengah bersidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilu 2019.

"Rekan Bambang melanggar kode etik profesi advokat karena masih menjabat di TGUPP tapi menjadi kuasa hukum calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk bersidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2019," kata Sandi saat ditemui di kantor DPN PERADI Pimpinan Luhut MP, di Jakarta, Kamis (13/6).

"Dapat dipastikan Bambang Widjojanto tidak mampu bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya ini."

Menurut Sandi, berdasarkan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seorang pengacara dilarang mengemban jabatan publik, begitu pun sebaliknya.

Selain itu, Sandi juga menilai Bambang telah merendahkan MK sebagai lembaga penegak hukum negara melalui pernyataannya. Padahal, menurut dia, seorang advokat tidak boleh merendahkan lembaga peradilan negara.

Sandi tak merinci ucapan Bambang yang dianggap merendahkan MK. Namun, beberapa hari lalu Bambang sempat menyatakan harapan agar MK tak menjadi bagian dari rezim yang korup. Ucapan tersebut mendapat beragam reaksi dari sejumlah pihak

"Rekan Bambang, sebagai tokoh yang menurut keyakinan kami menampilkan integritas sebagai advokat, seharusnya tidak menyampaikan hal yang tidak betul terhadap MK. Jangan sampai akibat pernyataannya itu, masyarakat ikut merendahkan fungsi dan integritas MK sebagai lembaga peradilan," kata Sandi.

Sandi juga mengaku telah melaporkan Bambang ke dua DPN PERADI lain yakni DPN PERADI Pimpinan Fauzi Hasibuan dan DPN PERADI Pimpinan Juniver Girsang.

Sebagai penerima laporan, Pengurus DPN PERADI Pimpinan Luhut MP, Pilipus Tarigan mengatakan pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu laporan pengaduan Sandi Cs. Ia menuturkan PERADI baru akan merespons apakah pengaduan diterima atau tidak dalam 7 hari ke depan.

Pilipus menuturkan selain melengkapi persyaratan administratif, PERADI akan mengecek terlebih dahulu di mana Bambang terdaftar sebagai advokat.

"Apakah di kami, atau di PERADI pimpinan lain, itu kami akan lihat dahulu. Maksimal 7 hari PERADI akan berikan respons kejelasan apakah Bambang Widjojanto terdaftar di sini atau tidak," kata Pilipus. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar