Pemerintah Diminta Kaji Ulang Peraturan Transportasi Online

  • Rabu, 12 Juni 2019 - 22:51:43 WIB | Di Baca : 1199 Kali

SeRiau - Pendiri Institute for Competition and Policy Analysis (ICPA), Syarkawi Rauf menyarankan Pemerintah untuk mengkaji ulang peraturan di transportasi online khususnya Permenhub 12 Tahun 2019. Hal ini untuk memastikan praktik persaingan tidak sehat berbalut promo tidak terus berlanjut.

Menurut Syarkawi, praktik perang promo rentan terhadap pelanggaran undang-undang persaingan usaha tidak sehat. "Ini akan menjadi preseden yang tidak baik bagi industri lain di Indonesia," ujar Syarkawi melalui keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Rabu (12/6).

Menurut Syarkawi, pengkajian ulang Permenhub 12 Tahun 2019 diharapkan dapat membatasi praktik promo berlebihan yang dilakukan oleh operator transportasi online maupun pihak-pihak yang terkait dengan operator tersebut.

Selain itu, pengkajian ulang diharapkan dapat mengatur pemberian sanksi tegas bagi pihak yang melanggar peraturan batasan promo berlebihan. “Kami berharap agar regulator serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dapat memprioritaskan iklim persaingan usaha yang sehat," tutur Syarkawi.

Syarkawi mengatakan, pengkajian ulang peraturan khususnya Permenhub 12 Tahun 2019 merupakan bentuk tindakan tegas pemerintah terhadap indikasi praktek persaingan tidak sehat di industri transportasi online. Menurutnya, Pemerintah bisa memastikan terciptanya iklim usaha yang sehat di Indonesia dengan mengatur persaingan yang sehat antara pemain, dan perlindungan konsumen.

Persaingan yang sehat antara pemain dibutuhkan untuk mendorong terciptanya inovasi, produktivitas, serta penanaman modal yang lebih tinggi. Persaingan yang sehat juga membantu mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja, karena perusahaan yang lebih kecil bisa memiliki kesempatan untuk bersaing, dan perusahaan yang lebih besar tidak berkuasa tanpa batas.

Sementara bagi konsumen, lanjutnya, persaingan menjadi menguntungkan karena dapat meningkatkan kualitas layanan serta memberikan lebih banyak pilihan. (**H)


Sumber: REPUBLIKA.CO.ID





Berita Terkait

Tulis Komentar