Bawaslu Temukan 1.096 Pelanggaran soal ASN, BW: Cuma Segitu, Masa Sih?

  • Senin, 10 Juni 2019 - 21:34:08 WIB | Di Baca : 1135 Kali

SeRiau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan 1.096 pelanggaran hukum yang berkaitan dengan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) selama penyelenggaraan Pemilu 2019. Ketua tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjajanto (BW) meyakini jumlah pelanggaran terkait ketidaknetralan ASN lebih dari 1.096.

"Cuma segitu (1.096 pelanggaran)? Masa sih? Kayaknya lebih banyak deh dari itu," ujar BW saat dimintai tanggapan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). BW sedikit tertawa saat menanggapi hal tersebut.

BW merasa bahwa jumlah tersebut hanya bagian permukaan saja. Menurutnya, masih banyak kasus yang tidak dilaporkan kepada Bawaslu karena berbagai hal.

"Itu (jumlah pelanggaran) yang dilaporkan, yang tidak di laporkan karena orang ketakutan untuk melaporkan lebih banyak," kata BW.

Sebelumnya, Bawaslu mengumumkan bahwa terdapat 1.096 pelanggaran hukum yang melibatkan ASN, TNI, dan Polri pada penyelenggaraan pemilu serentak 2019. 

"Hasil pengawasan Bawaslu, sekitar 1.096 pelanggaran hukum terkait netralitas ASN, TNI dan Polri saat Pemilu 2019," kata Ketua Bawaslu, Abhan dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/6/2019).

Abhan menyebut bahwa hal tersebut harus dikenakan sanksi tegas agar tidak terjadi lagi di masa mendatang.

"Supaya tidak terjadi mobilisasi birokrasi. Apalagi ke depan tahun 2020 ada Pilkada serentak. Tentu harus ada aturan jelas dan tegas mengenai persoalan netralitas ASN," ujar Abhan.

Jenis-jenis pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut antara lain mencalonkan diri sebagai caleg namun belum mengundurkan diri. Selain itu, ada pula yang melakukan tindakan yang menguntungkan calon tertentu di media sosial.

"Contoh bentuk pelanggaran lainnya yakni hadir dalam kampanye, menggunakan atribut peserta Pemilu atau membagikan alat peraga kampanye, keterlibatan ASN sebagai tim kampanye peserta Pemilu, menghadiri kegiatan peserta pemilu (non kampanye) dan menjadi anggota partai politik," ujar Abhan. (**H)


Sumber: detikNews





Berita Terkait

Tulis Komentar