Garuda Tak Terima Didenda Pengadilan Australian Rp189 Miliar

  • Jumat, 31 Mei 2019 - 19:08:54 WIB | Di Baca : 1136 Kali

SeRiau - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) mengaku tak akan menerima begitu saja putusan denda oleh pengadilan Australia sebesar 19 juta dolar Australia atau sekitar Rp189 miliar (kurs Rp9.948 per dolar Australia).

VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan menuturkan perusahaan tak akan serta merta membayar denda yang ditetapkan pengadilan Australia. Manajemen kini sedang berdiskusi untuk menentukan langkah yang akan dilambil selanjutnya.

"Kami sedang berdiskusi di internal dulu untuk memutuskan langkah terbaik apa yang harus diambil untuk perusahaan," ucap Ikhsan kepada CNNIndonesia.com,Jumat (31/5).

Kendati demikian, Ikhsan menolak menyampaikan beberapa langkah yang akan dilakukan perusahaan ke depannya. Ia juga tak mengiyakan apakah maskapai penerbangan pelat merah ini akan kembali melakukan upaya hukum.

"Belum (bisa dibocorkan) ya," imbuh dia.

Seperti diketahui, Pengadilan Federal Australia memerintahkan Garuda Indonesia untuk membayar denda lantaran dianggap melakukan kolusi mengenai biaya dan biaya tambahan angkutan udara. 

Mengutip Reuters, Pengadilan Australia mengungkapkan bahwa antara 2003 dan 2006 Garuda Indonesia melakukan kesepakatan dengan sejumlah maskapai terkait penetapan harga keamanan, biaya tambahan bahan bakar, serta biaya bea cukai dari Indonesia. 

Manajemen menganggap hal itu sebagai kasus lama dan belum memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga ada celah hukum untuk banding. 

Selain Garuda Indonesia, sebanyak 14 maskapai lainnya juga dituduh melakukan hal yang sama oleh Australian Competition & Consumer Commission (ACCC), yakni kesepakatan dan penetapan harga untuk rute pengangkutan kargo menuju jurisdiksi Australia. Namun, mayoritas maskapai menerima begitu saja dengan mengaku bersalah dan dikenakan denda.

"Hanya Garuda Indonesia dan Air New Zealand yang mengajukan upaya hukum sejak di tingkat pertama di Federal Court sampai dengan Kasasi ke High Court Australia," kata Ikhsan. 

Kemudian, Pengadilan Federal Australia menolak gugatan ACCC dengan pertimbangan yuridikasi di Indonesia. Dalam hal ini, Garuda Indonesia jelas diuntungkan.

Namun, dalam pengadilan banding 14 Juni 2017, High Court Australia mengabulkan gugatan ACCC dengan doktrin effect dan Garuda Indonesia-Air New Zealand dinyatakan bersalah atas tuduhan tersebut.

Kemudian pada 30 Mei 2019, Federal Court Australia menjatuhkan putusan, dan Garuda Indonesia-Air New Zealand dikenakan denda sebesar 19 juta dolar Australia dan diminta untuk membayar biaya peradilan yang telah dikeluarkan oleh ACCC. (**H)


Sumber: CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar