Bawaslu: Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Belum Tertib Administrasi

  • Selasa, 28 Mei 2019 - 18:58:21 WIB | Di Baca : 1071 Kali

SeRiau - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) menemukan sejumlah peserta Pemilu 2019 belum tertib administrasi dalam Laporan Penerimaan dan PengeluaranDana Kampanye (LPPDK).

Peserta pemilu yang dimaksud meliputi pasangan calon presiden dan wakil presiden serta partai politik.

"Ketidaktertiban terlihat dari identitas penyumbang (dana) yang disampaikan dalam laporan tidak lengkap. Identitas penyumbang menyangkut alamat, nomor telepon, nomor identitas, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam sebuah diskusi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2019).

Bawaslu menemukan, dalam LPPDK pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Sandiaga Uno, terdapat 222 penyumbang perseorangan, 3 kelompok, dan 5 badan usaha non pemerintah yang tidak memiliki kelengkapan identitas.

Sedangkan pada LPPDK paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, ada 42 penyumbang perseorangan dan 18 penyumbang kelompok yang tidak memiliki identitas lengkap.

Dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019, delapan partai tidak melaporkan identitas penyumbang dana secara lengkap yaitu, PKB, Golkar, Garuda, Berkarya, PSI, Hanura, Demokrat, dan PKPI.

"Kelengkapan tersebut terkait dengan nomor kontak telepon dan NPWP," ujar Firtz.

Meski belum tertib secara administrasi, Firtz menyebut, peserta pemilu telah patuh dalam pengelolaan pelaporan dana kampanyesebagaimana diatur oleh ketentuan perundang-undangan. Baik paslon maupun parpol telah patuh pada pembukuan dan batasan sumbangan.

"Peserta pemilu juga patuh menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan LPPDK. Soal batas waktu pelaporan kepada KPU, peserta juga patuh," kata Fritz. (**H)


Sumber: KOMPAS.com





Berita Terkait

Tulis Komentar