OTT Pejabat Imigrasi, Suap Izin Tinggal WNA di NTB Mencapai Rp 1 Miliar

  • Selasa, 28 Mei 2019 - 13:00:28 WIB | Di Baca : 1095 Kali

 


SeRiau - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) oknum pejabat imigrasi di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Bersama kedelapan orang itu, tim penindakan juga mengamankan uang ratusan juta rupiah. Uang diamankan lantaran diduga terkait dengan suap izin tinggal warga negara asing (WNA).

"Diduga nilai suap terkait perkara izin tinggal turis di NTB tersebut lebih dari Rp 1 miliar," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (28/5/2019).

Febri mengatakan, dari delapan orang yang diamankan, tujuh di antaranya akan digelandang ke Kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.

 

 

 

Sumber Liputan6.com





Berita Terkait

Tulis Komentar