Pengacara Sesalkan Penahanan Sofyan Basir oleh KPK

  • Selasa, 28 Mei 2019 - 04:54:46 WIB | Di Baca : 1139 Kali

 


SeRiau - Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/5). Kuasa Hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo menyesalkan penahanan kliennya yang dilakukan di bulan Ramadan. 

"Sebenarnya sangat disayangkan ya, terjadi penahanan terhadap klien saya di bulan puasa seperti ini, sebenarnya kami ingin nanti setelah lebaran begitu," kata Soesilo di Gedung KPK, Jakarta. 

Soesilo mengungkapkan, Sofyan mendapat tiga sampai empat pertanyaan saat pemeriksaan. Pertanyaan itu terkait pertemuan dengan beberapa pihak terkait. 

"Pertanyaan terutama soal sembilan kali pertemuan dengan Eni dan Johannes Kotjo, termasuk dengan Pak Setnov dan Pak Idrus Marham. Tetapi belum sampai pada substansinya apa, hanya ada pertemuan-pertemuan itu saja," katanya. 

Soesilo menambahkan ada barang bukti yang diajukan pada saat pemeriksaan berupa kontrak.

"Penyidik menyodorkan barbuk berupa kontrak itu, dan apa benar ini tanda tangan Pak Sofyan. Udah itu saja, dan ya memang benar tanda tangannya Pak Sofyan," ujarnya.

Menurut Soesilo, Sofyan belum berencana mengajukan diri sebagai justice collabolator (JC). Menurutnya, hal itu masih perlu dibahas terlebih dahulu.

"Untuk JC tentu kita akan berdiskusi matang dengan Pak Sofyan. Bagian-bagiannya mana kita belum tahu, kita belum sampai sana," katanya.

KPK telah menetapkan Sofyan Basir sebagai tahanan terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Sofyan ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK. 

"SFB (Sofyan Basir) ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di belakang gedung Merah Putih Kav. K-4," kata Febri melalui keterangan tertulis, Senin (27/5). 

Dalam kasus ini, Sofyan diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dengan terpidana mantan Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham dan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya menduga Sofyan telah menerima uang dari Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Sofyan juga disebut turut membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Kotjo.

Sampai dengan Juni 2018, diduga telah terjadi sejumlah pertemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu Sofyan, Eni Maulani Saragih dan Johannes Kotjo, serta pihak lain di berbagai tempat seperti hotel, restoran, kantor PLN dan rumah Sofyan. 

 

 

 

Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar