Kasus Bank Century, KPK Periksa Eks Deputi BI Muliaman Hadad

  • Senin, 27 Mei 2019 - 13:51:08 WIB | Di Baca : 1151 Kali

 


SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) yang kini menjabat Duta Besar Indonesia untuk Swiss Muliaman D Hadad dalam perkara dugaan korupsi Bank Century.

"Tadi yang bersangkutan (Muliaman Hadad) datang pagi memenuhi panggilan untuk permintaan keterangan dalam pengembangan kasus Century," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, Senin (27/5). 

Febri mengatakan penyidik KPK telah memeriksa puluhan orang untuk dimintai keterangan dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp8 Triliun lebih itu.

"Sampai saat ini 36 orang telah dimintakan keterangan," katanya. 

Dalam kasus Bank Century, KPK telah menjerat Mantan Deputi Gubernur BI Bidang IV Kebijakan Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya. Dia divonis 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi.

KPK kemudian memulai penyelidikan baru kasus ini pada Juni 2018. Sejumlah mantan petinggi BI telah diminta keterangannya antara lain, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Goeltom, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso.

Selain itu, KPK juga telah memeriksa mantan Wakil Presiden yang juga mantan Gubernur BI Boediono, serta Komisaris Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, yang juga mantan Deputi Gubernur BI Bidang 3 Kebijakan Moneter, Hartadi Agus Sarwono, serta mantan Direktur Utama Bank Century Robert Tantular.

Pimpinan KPK sebelumnya telah menyatakan akan menuntaskan perkara Bank Century.

"Pimpinan sudah komit (komitmen) ini harus selesai, segera. Kita tunggu saja," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, akhir 2018 silam.

 


Sumber CNN Indonesia





Berita Terkait

Tulis Komentar