Tindakan Tegas Polisi untuk Redam Aksi 22 Mei Dibenarkan Secara Hukum

  • Kamis, 23 Mei 2019 - 23:28:26 WIB | Di Baca : 1513 Kali

SeRiau - Pakar hukum Profesor Indriyanto Seno Adji menjelaskan bahwa aksi tegas aparat keamanan dalam menghadapi aksi massa pada 21-22 Mei dibenarkan dalam hukum.

"Apabila pelaku demo ternyata melakukan aksinya secara anarkis dan menimbulkan chaos, baik limitatif maupun ekstensif masif, dan sudah melakukan perlawanan terhadap polisi sebagai aparatur kekuasaan umum, maka Polri memiliki Diskresi untuk melakukan tindakan hukum dengan basis dan nilai," jelas Indriyanto dalam keterangan tertulis kepada Okezone, Kamis (23/5/2019).

Indriyanto pun menjelaskan, sejak awal dirinya menilai bahwa People Power yang dilakukan dengan cara berlebihan, adalah People Power yang inkonstitusional, yaitu karena dilakukan dengan menimbulkan dampak sosial dan hukum.

Ia pun menjelaskan bahwa hukum yang dilanggar peserta aksi demonstrasi yang berlebihan terdiri dari menghasut atau melakukan kekerasan ke sarana umum yang melanggar Pasal 160 KUHP. Lalu menyebarkan hasutan itu yang otomatis juga melanggar Pasal 161 KUHP.

"Kemudian ada potensi menyebarkan berita bohong yang melanggar Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946). Fakta yangg terlihat juga digunakan pelanggaran atas Pasal 27-28 UU ITE bila delik pokoknya misal penghinaan, penistaan atau juga melakukan fitnah, yang kesemuanya menggunakan sarana media online ITE, juga ucap, kata perbuatan untuk menggulingkan kekuasaan negara sah," jelasnya.

Kesemua bentuk-bentuk ucapan dan perbuatan tersebut, menurutnya telah melanggar norma dan koridor sistem hukum yang berlaku. Karena itu, Indriyanto menilai tindakan represif aparat keamanan sudah wajar.

Indriyansto juga mendesak Polri untuk segera menemukan "Operator" dalam aksi tersebut. Menurutnya inisiator aksi adalah pihak yang memiliki inisiatif untuk melakukan tindak pidana, yang biasanya disebut Intelectualis Dader atau Aktor Intelektualnya (Uitlokker), yaitu pihak yang memiliki inisiatif atau ide menganjurkan untuk melakukan People Power.

"Maka pelaku itulah yang dapat diduga sebagai subyek pelaku atau penganjur melakukan tindak pidana, menghasut kekuasaan sah, melakukan makar, dan lagipula akibatnya juga sudah tegas jelas terjadi. Dan sepertinya pengungkapan siapa aktor intelektual sebagai penganjur ide People Power akan bisa terungkap," ucapnya. (**H)


Sumber: Okezone





Berita Terkait

Tulis Komentar